PKL Dilonggarkan, Pengusaha Hiburan Malam Madiun Minta Disamakan

Mereka hanya boleh buka hingga pukul 22.00 WIB

Madiun, IDN Times - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun memberi kelonggaran pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan hingga pukul 24.00 menuai reaksi dari pengusaha tempat hiburan malam. Paguyuban tempat hiburan malam (Patahima) setempat mendesak jam operasional pelaku usaha itu juga ditambah seperti halnya para PKL.

"Kami minta kelonggaran untuk bisa buka sampai jam 12 malam," kata Humas Patahima Kota Madiun, Brama Sandi, Selasa (13/10/2020).

1 . Hanya bisa buka hingga pukul 22.00 WIB

PKL Dilonggarkan, Pengusaha Hiburan Malam Madiun Minta DisamakanIlustrasi operasi oleh Satpol PP Madiun di tempat karaoke. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Desakan itu muncul karena tempat hiburan malam ikut terkena dampak pandemik COVID-19. Pelaku usaha yang jumlahnya mencapai ratusan orang mengalami goncangan ekonomi. Mereka seperti  pihak manajemen, waitress atau pelayan, pemandu lagu, petugas keamanan, dan juru parkir terpaksa dirumahkan.

Di sisi lain, sektor tempat hiburan malam juga memberi kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). "Selama (pandemik) ini pendapatan kami turun," ujar Brama sembari menyatakan operasional tempat hiburan malam sempat dihentikan dan kini dibatasi hingga pukul 22.00.

2 . Ingin audiensi dengan Wali Kota

PKL Dilonggarkan, Pengusaha Hiburan Malam Madiun Minta DisamakanIlustrasi operasi ketertiban kepada pemandu lagu di Madiun. IDN Times/ Nofika Dian Nugroho

Dengan alasan itu pihak Patahima telah melayangkan surat kepada Pemkot Madiun pada awal Oktober ini. Adapun isinya tentang permohonan penambahan jam operasional tempat hiburan malam. Namun, pihak pemkot belum memenuhi permintaan Patahima.

"Kami ingin tatap muka dengan pak wali kota. Intinya, PKL saja bisa buka sampai jam 12 malam kok tempat hiburan malam hanya sampai jam 10 malam, " ucap Brama. 

Baca Juga: PSBB Transisi, Tempat Hiburan Malam dan Karaoke Belum Boleh Beroperasi

3. Pemkot bersikukuh jalankan kebijakan sebelumnya

PKL Dilonggarkan, Pengusaha Hiburan Malam Madiun Minta Disamakanilustrasi aktvitas hiburan malam di Kuta. IDN Times/Ayu Afri

Menanggapi itu, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Madiun, Agus Purwowidagdo menyatakan bahwa operasional tempat hiburan malam tetap hingga pukul 22.00 WIB. Ini sesuai kebijakan sebelumnya berdasarkan hasil musyawarah antara pemkot, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan Patahima beberapa waktu lalu.

Boleh saja mereka (Patahima) mendesak, tapi untuk sementara operasionalnya masih sampai jam 10 malam," ujar Agus. 

Baca Juga: Diperlonggar, PKL di Kota Madiun Kini Boleh Jualan Hingga Tengah Malam

Nofika Dian Nugroho Photo Verified Writer Nofika Dian Nugroho

Penulis lepas yang tinggal di Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya