Jakarta, IDN Times - Mantan penyidik senior di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengatakan, penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sudah diusulkan sejak 2020 lalu.
Namun, pimpinan KPK ketika itu menolak usulan tersebut. Hasto sejak lama diduga bersama-sama Harun Masiku terkait penyuapan terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Menurut Novel, Firli Bahuri yang saat itu menjadi pimpinan KPK ingin Harun Masiku ditangkap lebih dulu. Sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan Hasto sudah dikantongi oleh penyidik sejak 2020.
"Seingat saya, sejak awal tahun 2020 waktu digelar OTT, sudah diusulkan agar Hasto dijadikan tersangka. Itu berdasarkan bukti-bukti yang ada," ujar Novel ketika dikonfirmasi pada Rabu (25/12/2024).
"Pimpinan KPK ketika itu tidak mau (menjadikan Hasto tersangka) dan meminta Harun ditangkap lebih dulu," kata dia.
Ia menambahkan, dugaan keterlibatan Hasto dalam aksi penyuapan terhadap Wahyu Setiawan sudah masuk dalam radar KPK sejak lama. Namun, pimpinan KPK kala itu tak melakukan kewajiban yang seharusnya.