Hasto dan Yasonna Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Harun Masiku

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly. Pencegahan ini terkait kasus eks Caleg PDIP Harun Masiku.
"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia, yaitu YHL dan HK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (25/12/2024).
"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," lanjutnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka korupsi dalam kasus Harun Masiku. Ia diduga turut serta melakukan suap serta melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
Yasonna Laoly pun sempat diperiksa KPK pada Rabu, 18 Desember 2024. Saat itu Yasonna diperiksa sebagai saksi.
Harun Masiku diburu KPK setelah diduga menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW).
Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.
Selain Yasonna dan Hasto, sejumlah pihak telah lebih dulu dicegah ke luar negeri. Pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri antrara lain Kusnadi, Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, Donny Tri Istiqomah, dan Dona Berisa.