Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejutan KPK Buat Hasto Kristiyanto di Malam Natal

Ilustrasi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi, Harun Masiku. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • KPK mengumumkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka di malam Natal.
  • Hasto diduga memberikan suap kepada eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan merintangi penyidikan KPK.
  • Hasto juga diduga memerintahkan agar Harun Masiku merendam telepon selulernya untuk sulit dilacak oleh penyidik KPK.

Jakarta, IDN Times - Jam di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan sudah menunjukkan pukul 16.20 WIB. Namun, pintu menuju ruang jumpa pers baru dibuka jelang pukul 17.00 WIB. 

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika, muncul didampingi Ketua KPK baru, Setyo Budiyanto dan Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu. Komisi antirasuah mengumumkan secara resmi status hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menjadi tersangka di malam Natal. 

Tidak tanggung-tanggung, Hasto dijadikan tersangka untuk dua perkara. Pertama, dia diduga ikut memberikan suap kepada eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Hal itu tertuang di dalam surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024. 

Kedua, Hasto diduga merintangi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik komisi antirasuah dalam mengungkap penyuapan terhadap Wahyu Setiawan. Hal itu tertuang di surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024. 

Upaya penyuapan terhadap Wahyu Setiawan yang ikut melibatkan tersangka lainnya, kader PDIP, Harun Masiku, terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lalu. Hasto ikut terseret lantaran diduga ikut memberikan uang suap bagi Wahyu melalui Harun. 

Harun hingga kini masih buron. Penyidik komisi antirasuah hanya menemukan mobil miliknya pada pertengahan September 2024 lalu di kawasan Apartemen Thamrin Residence. 

1. KPK ungkap dugaan Harun Masiku bisa kabur karena ada perintah dari Hasto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat tiba di kediaman Megawati Soekarnoputri di Kebagusan. (IDN Times/Amir Faisol)

Salah satu petunjuk baru yang diungkap oleh komisi antirasuah yaitu Harun bisa kabur ketika diburu oleh penyidik lewat OTT lantaran cawe-cawe Hasto. Harun tiba-tiba lenyap saat dikejar oleh penyidik komisi antirasuah. Setyo menyebut Hasto pernah memerintahkan agar Harun merendam telepon selulernya supaya sulit dilacak oleh penyidik KPK.

"Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, Saudara HK (Hasto Kristiyanto) memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelepon Harun Masiku. Dia memerintahkan supaya telepon selulernya direndam di dalam air dan segera melarikan diri," ujar Setyo ketika memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin (24/12/2024). 

Upaya perintangan lain yang dilakukan oleh Hasto yaitu memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk merendam telepon seluler yang dipegang. Tujuannya, agar telepon seluler itu tidak ditemukan oleh penyidik komisi antirasuah. Instruksi itu disampaikan oleh Hasto sebelum dipanggil oleh penyidik ke Gedung Merah Putih pada 6 Juni 2024 lalu.

"Saudara HK (Hasto Kristiyanto) juga mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku. Kemudian, dia mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," tutur dia.

2. KPK mengaku tahu lokasi persembunyian Harun Masiku

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto. (ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso)

Sementara, ketika ditanyakan oleh para jurnalis apakah Hasto yang menyebabkan Harun Masiku bisa buruon hingga empat tahun, hal tersebut tidak dijawab oleh Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu. Dia mengatakan hal tersebut sudah masuk ke materi penyidikan. 

Namun, Tessa mengaku pihaknya tahu di mana keberadaan Harun. Bahkan, posisinya di tempat yang masih bisa dipantau oleh penyidik KPK. 

"Informasi terakhir ada di tempat yang masih bisa dipantau," ujar Tessa di kantornya pada 6 Desember 2024 lalu. 

Dia tak bisa menyampaikan detail maksud pernyataan 'berada di tempat yang bisa dipantau oleh penyidik. Dia juga tak bisa mengatakan secara eksplisit apakah Harun berada di luar atau di dalam negeri.

"Apa yang disampaikan jubir (takutnya) dapat mengganggu proses pencarian saudara HM itu. Hal-hal tersebut belum bisa disampaikan. Bersabar saja," katanya. 

3. KPK sudah layangkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri atas nama Hasto

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menyaksikan konser 48 tahun berkarya seniman Sawung Bajo (dok. PDIP)

Sementara, Asep memastikan Hasto sudah dicegah ke luar negeri. Pencegahan itu dikeluarkan bersamaan dengan momen Hasto dijadikan tersangka untuk dua perkara berbeda. 

"Seperti yang diketahui pada SOP yang kami miliki, ketika ini (kasus) naik (penyidikan) diikuti dengan pencekalan terhadap yang bersangkutan," ujar Asep. 

Dia menyebut beberapa orang lainnya yang terkait kasus Hasto juga ikut dicegah ke luar negeri. Pihak-pihak itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan. 

"Kemudian, juga terhadap orang-orang berkaitan yang kami duga memiliki dan akan menyulitkan apabila ke luar negeri. Pencekalan serta-merta kami lakukan. Nanti kan bisa diperpanjang. Ini berlaku tidak hanya untuk orang tertentu saja. Semuanya berlaku seperti itu," tutur dia. 

4. KPK bantah ada motif politisasi hukum lewat kasus Hasto

Ketua KPK baru, Setyo Budiyanto (tengah) resmi mengumumkan Hasto Kristiyanto tersangka pemberi suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto membantah narasi adanya politisasi kasus hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Ia baru ditetapkan sebagai tersangka empat tahun kemudian murni karena penegakan hukum.

"Ini murni merupakan penegakan hukum. Kasus ini sendiri kan sudah ditangani sejak 2019 lalu, tetapi penyidik baru yakin setelah keluar rilis DPO (Daftar Pencarian Orang) Harun Masiku, di mana ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan dan pemeriksaan barang elektronik, di situ lah kami banyak mendapatkan bukti dan petunjuk," ujar Setyo. 

Dari situ, penyidik, kata Setyo semakin yakin untuk melakukan tindakan dan keputusan menetapkan Hasto sebagai tersangka. "Kemudian terbit lah surat perintah penyidikan," imbuhnya.

Ketika ditanya mengapa penyidikan kasus ini diprioritaskan, Setyo berdalih kasus dugaan korupsi yang melibatkan Hasto dan Harun Masiku merupakan memori serah terima dari pimpinan komisi antirasuah yang lama. Setyo dan empat pimpinan KPK lainnya hanya tinggal melanjutkan penyidikan kasusnya saja.

5. KPK dinilai menargetkan kasus hukum bagi orang-orang yang kritis di luar kekuasaan

Direktur eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti. (Dokumentasi Istimewa)

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mengaku tidak terkejut ketika KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka. Sebab, sudah lama terdengar isu beberapa anggota atau pengurus partai berlambang banteng hitam dan moncong putih itu bakal dijadikan target hukum. 

"Khususnya, mereka yang terdengar bersuara kritis terhadap pemerintahan sebelumnya dan masa kini. Maka, penetapan Hasto bisa jadi sinyal dari isu yang dimaksud," ujar Ray di dalam keterangannya. 

Suara kritis yang sering disampaikan oleh Hasto menyasar Presiden ke-7 Joko "Jokowi" Widodo. Bahkan, di dalam satu program siniar, Hasto pernah lantang menyebut Jokowi lah yang memerintahkan agar KPK menetapkan Anies Baswedan menjadi tersangka dalam dugaan korupsi Formula E. Hasto pula yang meneken surat pemecatan terhadap keluarga Jokowi dari posisi kader PDIP. 

Penetapan Hasto sebagai tersangka, dijelaskan Ray, justru menguatkan isu yang sudah santer berkembang sebelumnya. Tinggal menunggu saja apakah model penegakan hukum seperti ini akan berlanjut kepada anggota atau pengurus PDIP lainnya. 

Ray turut menyoroti cara pimpinan KPK baru bekerja. Sebab, tersangka utamanya, Harun Masiku, belum ditangkap. Kini tiba-tiba Hasto yang dijadikan tersangka baru. 

"Terasa ada yang melompat dalam kasus ini. Alur hukum logisnya adalah menangkap pelaku utama, satu dan dua. Lalu, menarget pelaku pendampingnya," kata Ray. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Satria Permana
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us