Bagaimana Kelanjutan Eksekusi Mati Narapidana Tahap 2?

Akankah Tekanan dari luar negeri jadi blunder untuk Indonesia?
"Akankah tekanan dari luar negeri jadi blunder untuk Indonesia?"
 
Hingga saat ini, eksekusi mati terpidana kasus narkoba belum mendapat kejelasan dari Kejaksaan Agung, meski sebelumnya dikabarkan eksekusi akan dilakukan akhir Februari 2015. 
 
Bagaimana Kelanjutan Eksekusi Mati Narapidana Tahap 2?
 
Dalam eksekusi tahap dua nanti ada 11 orang terpidana mati yang akan dieksekusi, baik dari kasus narkoba maupun kasus kriminal lainnya, mereka adalah:
 
1. Mary Jane Veloso (Filipina)
   Kasus: penyelundupan 2,6 kilogram heroin tahun 2010
2. Iyen bin Azwar alias Syofial (Indonesia)
   Kasus: pencurian, pemerkosaan dan tindak kekerasan yang menewaskan tujuh orang Suku Anak Dalam di Jambi, tahun 2000
3. Myuran Sukumaran alias Mark (Australia)
   Kasus: kedapatan membawa 334 gram heroin, tahun 2005
4. Andrew Chan (Australia)
   Kasus: penyelundupan 8 kilogram heroin, tahun 2005
5. Rodrigo Gularte (Brazil)
   Kasus: penyelundupan 19 kilogram kokain, tahun 2004
6. Raheem Agbaje Salami (Nigeria)
   Kasus: penyelundupan 5 kilogam heroin, tahun 1999
7. Zainal Abidin (Indonesia)
   Kasus: kepemilikan narkoba
8. Martin Anderson alias Belo (Ghana)
   Kasus: kepemilikan 50 gram heroin, tahun 2003
9. Harun bin Ajis (Indonesia)
   Kasus: pencurian, pemerkosaan dan tindak kekerasan yang menewaskan tujuh orang Suku Anak Dalam di Jambi, tahun 2000
10. Ali bin Sanusi alias Sargawi (Indonesia)
    Kasus: pencurian, pemerkosaan dan tindak kekerasan yang menewaskan tujuh orang Suku Anak Dalam di Jambi, tahun 2000
11. Serge Areski Atlaoui (Perancis)
    Kasus: terlibat operasional pabrik ekstasi dan shabu-shabu di Tangerang, dengan barang bukti 138,6 kilogram shabu, 316 drum Prekusor dan 290 kilogram ketamine, tahun 2005
 
Protes Negara Asing
 
Bagaimana Kelanjutan Eksekusi Mati Narapidana Tahap 2?
 
Saat ini, upaya pelaksanaan eksekusi mati ini mendapat tentangan dari berbagai negara. Dua negara yang paling keras menentang keputusan Presiden Jokowi adalah Brazil dan Australia. Brazil memutuskan menarik duta besarnya dari Indonesia, sedangkan Perdana Menteri Australia sempat mengklarifikasi pernyataannya yang dinilai bernada mengancam. 
 
Sebelumnya diberitakan bahwa PM Australia Tony Abbot sempat mengeluarkan komentar yang mengatakan bahwa Indonesia berutang pada Australia, termasuk mengungkit bantuan satu milar dolar Australia yang pernah dikucurkan untuk membantu korban tsunami Aceh. Harian The Telegraph bahkan mengatakan jika bantuan tersebut akan ditarik. Selain itu, Abbot mengatakan eksekusi bisa berdampak pada hubungan diplomatik kedua negara. 
 
Bagaimana Kelanjutan Eksekusi Mati Narapidana Tahap 2?
 
Menurut Menlu Australia Julie Bishop dan klarifikasi dari Tony Abbot sendiri, pernyataan soal bantuan tsunami tidak dimaksudkan untuk ancaman, tetapi lebih kepada untuk mengingatkan akan persahabatan kedua negara selama ini. Abbot berkata, Australia akan merasa sedih dan kecewa apabila dua warganya tetap dieksekusi.
 
Ramai #BoycottBali di Media Sosial
 
Tak hanya protes dari pejabatnya, warga Australia pun melancarkan protes atas keputusan Jokowi mengeksekusi Myuran Sukumaran dan Andrew Chan melalui media sosial dengan tagar #BoycottBali. 
 
Tweet yang dikirim warga Australia itu kebanyakan mendesak agar warga Australia membatalkan liburan mereka ke Bali, atau seterusnya tak mengunjungi Indonesia apabila kedua anggota Bali Nine itu tetap dieksekusi.
 
Bagaimana Kelanjutan Eksekusi Mati Narapidana Tahap 2?
 
Sementara itu, pengguna Twitter asal Indonesia yang geram membaca tagar tersebut membalas dengan komentar tak kalah pedas. Dengan tagar yang sama, netizen Indonesia memamerkan keindahan pulau Bali dan tingkah buruk turis Australia di Bali. Banyak komentar bernada sinis yang menyatakan bahwa pulau Bali justru akan lebih baik tanpa kehadiran turis Australia. 
 
Bagaimana Kelanjutan Eksekusi Mati Narapidana Tahap 2?
 
 
Kejaksaan Tak Perlu Gembar-Gemborkan Eksekusi di Media 
 
Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan, mengatakan, Kejaksaan Agung sebaiknya tak perlu menggembar-gemborkan rencana eksekusi ke masyarakat luas karena akan membuat opini yang berbeda-beda terbentuk. Toh, proses pelaksanaan hanya tinggal waktu saja dan kewenangan sudah ada di tangan Kejaksaan Agung.

Topik:

Berita Terkini Lainnya