Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid mengatakan, bakal menemui Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, untuk membahas kejadian penggusuran di kluster rumah di Tambun, Bekasi tak terulang.
Total ada 14 orang yang bermukim di Cluster Setia Mekar Residence 2 dan digusur berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II. Padahal, mereka sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk rumah dan tanah.
"Kami lagi mau silaturahmi dengan Ketua MA. Supaya apa? Antara SOP MA tentang eksekusi itu mengadopsi atau sinkron dengan PP Nomor 18 Tahun 2021. Jadi, ini semangatnya sama, tapi di dalam PP tersebut, SOP (prosedur standar) pengadilan ternyata berbeda," ujar Nusron di dalam keterangan tertulis, Minggu (23/2/2025).
Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, sebelum dilakukan eksekusi maka pengadilan wajib meminta surat permohonan pengukuran. Dalam kasus penggusuran di Cluster Setia Mekar Residence 2, aturan di dalam PP 18 tersebut dipegang teguh oleh petugas BPN.
"Selama belum ada surat permohonan pengukuran, maka oleh orang BPN tidak dianggap. Sementara, bagi orang pengadilan, peraturan MA berbunyi pemberitahuan sekaligus constatering," kata Menteri dari Partai Golkar tersebut.
Constatering sendiri bermakna pencocokan. Bagi pihak pengadilan, pengukuran bagian dari metode constatering.
"Padahal, dibutuhkan tujuan antara obyek yang mau dieksekusi (setelah diukur), sama. Ini masalah bahasa," imbuhnya.