Modus Pemalsuan SHM Pagar Laut Bekasi: Geser Data Lokasi Darat ke Laut

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap modus pelaku dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) di daerah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Pagar laut itu sepanjang tiga kilometer.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, modus itu terungkap setelah memeriksa sejumlah pihak. Mereka adalah ketua dan anggota eks Panitia Adjudikasi PTSL, para pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dan pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
“Dari hasil pemeriksaan saat ini, diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah mengubah data 93 SHM,” ujar Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jumat (14/2/2025).
“Pelaku diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak, dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya,” lanjutnya.
Pemalsuan data yang dilakukan sejak 2022 itu berbeda dengan kasus pagar laut di Tangerang, Banten. Di kasus Bekasi, pemalsuan data dilakukan setelah SHM terbit.
“Yang terjadi di Bekasi adalah pemalsuan dilakukan pascaterbit sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, kemudian diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang baru, yang tidak sah, berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat,” ujar dia.
Penyelidikian kasus ini dilakukan berdasarkan laporan polisi LPB/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI yang dilaporkam oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI pada 7 Februari 2025.
“Yang dilaporkan adalah tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akte otentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akte otentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan,” kata Djuhandhani.