Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Merasa Ditipu, Warga Cluster Tambun Laporkan Developer ke Polisi

Cluster Setia Mekar, Bekasi. (Istimewa)
Intinya sih...
  • Empat penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 melaporkan developer AB ke Polres Metro Bekasi karena merasa tertipu setelah membeli rumah pada 2020.
  • Penghuni dijanjikan hunian strategis dan ruko untuk usaha, namun tidak diberitahu jika lahan bermasalah, menyebabkan kerugian hingga Rp700 juta-Rp1 miliar.
  • Klien telah melunasi angsuran dan mendapatkan sertifikat dari BPN Kabupaten Bekasi, namun masih mengalami kerugian akibat eksekusi lahan yang dilakukan pihak developer.

Bekasi, IDN Times - Sebanyak empat orang penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi melaporkan pihak developer berinisial AB ke Polres Metro Bekasi pada Senin (17/2/2025). 

Kuasa hukum empat pelapor, Kurdi mengatakan laporan itu dibuat karena warga merasa tertipu setelah membeli rumah di cluster tersebut pada 2020. Adapun laporan itu tertuang dengan nomor registrasi LP/B/664/II/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. 

"Saat klien kami membeli memang tidak ada masalah. Tetapi kemarin telah terjadi eksekusi lahan," katanya, Rabu (19/2/2025).

1. Penghuni dijanjikan oleh developer

Salah satu bangunan yang dieksekusi oleh PN Cikarang. (IDN Times/Imam Faishal)

Kurdi menjelaskan, para penghuni cluster dijanjikan sebuah hunian yang lokasinya strategis. Selain itu, ruko yang berada di depan cluster juga disebut cocok untuk membuat usaha oleh developer. 

Namun, saat itu penghuni cluster tidak diberitahu oleh developer jika lahan yang akan dibelinya itu bermasalah. 

Kecurigaan mereka terhadap developer muncul ketika tidak dilibatkannya para terlapor selama proses peralihan surat tanah. Bahkan, mereka tidak dilibatkan ketika eksekusi dilakukan.

"Klien kami tidak diikutsertakan untuk proses (peralihan surat), pihak developer yang melakukan proses untuk perubahan itu," jelas Kurdi.

2. Sudah lunas semua

Salah satu bangunan yang telah rata dengan tanah. (IDN Times/Imam Faishal)

Kurdi menjelaskan, klainnya itu telah mendapatkan dokumen dan sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.

Dia juga menjelaskan, keempat kliennya itu telah melunasi angsuran. Namun, akibat eksekusi tersebut yang dilakukan pada Kamis (30/1/2025), kliennya itu mengalami kerugian mencapai Rp700 juta hingga Rp1 miliar. 

"Sudah lunas semua. Sertifikat yang dimiliki oleh klien kami itu bukan palsu," jelas Kurdi.

3. Polisi masih melakukan penyelidikan

ilustrasi garis polisi (pexels.com/@siobhan-howerton-178250/)

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut dan masih melakukan penyelidikan. 

"Iya laporan sudah kami terima, dari laporan tersebut saat ini kami telah menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan akan segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi," katanya, Rabu (19/2/2025). 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Imam Faishal
EditorImam Faishal
Follow Us