Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Dokumentasi Kementerian ATR)
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid ketika ditemui media. (Dokumentasi Kementerian ATR)

Intinya sih...

  • Putusan PN Makassar hanya mengikat para pihak yang berperkara dan ahli waris.

  • Kementerian ATR sudah kirim surat ke Pengadilan Negeri Makassar.

  • Menteri Nusron bantah memihak ke salah satu pihak yang bersengketa.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid mengungkap duduk perkara hingga muncul sengketa kepemilikan lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar. Menteri dari Partai Golkar itu mengatakan pangkal permasalahan tersebut mengakar sejak puluhan tahun lalu. Ketika itu, kata Nusron, ia belum menjadi Menteri ATR/Kepala BPN.

"Kasus ini merupakan produk tahun 1990-an. Justru, kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib," ujar Nusron di dalam keterangan tertulis pada Rabu (12/11/2025).

Sengketa lahan diketahui melibatkan sejumlah pihak seperti PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group, Mulyono dan Manyombalang Dg Solong. Berdasarkan penelusuran Kementerian ATR/BPN, bidang tanah yang kini menjadi obyek sengketa ternyata memiliki dua dasar hak yang berbeda.

"Pertama, sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996. Sertipikat HGB itu berlaku hingga 24 September 2036," katanya.

Dasar hak kedua adalah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Development (GMTD) Tbk. HPL itu, kata Nusron, berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.

Selain kedua hak tadi, sengketa tersebut juga berkaitan dengan gugatan dari Mulyono dan putusan Pengadilan Negeri Makassar nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong. GMTD dinyatakan sebagai pihak yang menang.

1. Putusan PN Makassar hanya mengikat para pihak yang berperkara dan ahli waris

Kantor Pengadilan Negeri Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Lebih lanjut, Nusron mengatakan secara hukum putusan tersebut hanya mengikat para pihak berperkara dan ahli warisnya. Sehingga, tidak otomatis berlaku terhadap pihak lain di lokasi yang sama. Tetapi, fakta hukum menunjukkan PT Hadji Kalla memiliki hak atas dasar penerbitan yang berbeda.

"Fakta hukum menunjukkan bahwa di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subyek hukum berbeda. Karena itu penyelesaiannya harus berdasarkan data dan proses administrasi yang cermat. Bukan dengan menggeneralisasi satu putusan," kata Nusron.

Sementara, terkait pelaksanaan eksekusi di lapangan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Makassar sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kementerian ATR/BPN fungsi administrasi berdasarkan data pertanahan yang sah.

"Secara administratif, Kementerian ATR/BPN berkewajiban memastikan bahwa obyek tanah yang disebut di dalam putusan sesuai dengan data pertanahan yang ada," tutur dia.

2. Kementerian ATR sudah kirim surat ke Pengadilan Negeri Makassar

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Agar proses penyelesaiannya tepat, maka Kantor Pertanahan Kota Makassar telah mengirim surat resmi kepada Pengadilan Negeri Makassar. Tujuannya, untuk meminta klarifikasi dan koordinasi teknis.

"Termasuk perlunya konstatiring administratif sebelum pelaksanaan eksekusi agar tidak terjadi salah obyek," tutur dia.

Ia menambahkan kasus sengketa yang menyeret Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf "JK" Kalla dan Lippo Group menjadi momentum penting untuk mempercepat pembersihan dan digitalisasi data lama. Selain itu, perlu dilakukan sinkronisasi peta bidang tanah untuk mencegah terbitnya sertipikat ganda (double certificate) dan overlapping di masa depan.

"Kalau hari ini kasus lama muncul ke publik, itu justru sistem kami sedang jujur dan dibuka. Kami ingin semua terang agar ke depan tak ada lagi tumpang tindih," katanya.

3. Menteri Nusron bantah memihak ke salah satu pihak yang bersengketa

Staf khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Mayjen TNI Achmad Adipati Karna Widjaja (tengah di sisi kiri) ikut terlihat di tanah yang jadi sengketa antara JK dan Lippo Group. (Dokumentasi Istimewa)

Di dalam keterangan tertulis itu, Nusron juga membantah Kementerian ATR/BPN memihak ke salah satu pihak yang tengah berperkara, baik itu PT Hadji Kalla, PT GMTD (Lippo Group), Mulyono maupun Mayombalang Dg Solong.

"Kami hanya fokus pada penertiban administrasi dan kepastian hukum pertanahan dengan prinsip netralitas dan keterbukaan informasi. "Kami berdiri di atas hukum bukan atas di atas kepentingan siapapun. Fokus kami membenahi sistem agar ke depan setiap hak atas tanah berdiri di atas kepastian hukum," kata Nusron.

Mantan Kepala BP2MI dituduh tidak netral dalam sengketa lahan antara JK dengan PT GMTD karena diisukan dekat dengan pihak tertentu yang berperkara. Selain itu, beredar luas di media sosial ketika eksekusi lahan dilakukan, ada jenderal bintang dua TNI AD yang ikut berada di lokasi. Kehadiran jenderal dengan pangkat mayjen itu seolah membenarkan cuitan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu yang menyebut salah satu beking dalam sengketa lahan di Makassar adalah perwira tinggi TNI AD.

Sementara, Jusuf "JK" Kalla merasa sangat kesal karena tanah miliknya tetap diserobot oleh mafia tanah. Itu sebabnya ia mengajak publik di Tanah Air agar melawan praktik mafia tanah tersebut.

"Itu praktik (penyerobotan tanah) terjadi di mana-mana dan kita harus lawan bersama-sama. Kalau ndak, masyarakat bisa terus jadi korban. Termasuk saya, ingin dikorbankan. Tapi, kami punya (dokumen) formal yang tidak bisa dibantah," kata JK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (10/11/2025).

Editorial Team