Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid mengungkap duduk perkara hingga muncul sengketa kepemilikan lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar. Menteri dari Partai Golkar itu mengatakan pangkal permasalahan tersebut mengakar sejak puluhan tahun lalu. Ketika itu, kata Nusron, ia belum menjadi Menteri ATR/Kepala BPN.
"Kasus ini merupakan produk tahun 1990-an. Justru, kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib," ujar Nusron di dalam keterangan tertulis pada Rabu (12/11/2025).
Sengketa lahan diketahui melibatkan sejumlah pihak seperti PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group, Mulyono dan Manyombalang Dg Solong. Berdasarkan penelusuran Kementerian ATR/BPN, bidang tanah yang kini menjadi obyek sengketa ternyata memiliki dua dasar hak yang berbeda.
"Pertama, sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996. Sertipikat HGB itu berlaku hingga 24 September 2036," katanya.
Dasar hak kedua adalah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Development (GMTD) Tbk. HPL itu, kata Nusron, berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.
Selain kedua hak tadi, sengketa tersebut juga berkaitan dengan gugatan dari Mulyono dan putusan Pengadilan Negeri Makassar nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong. GMTD dinyatakan sebagai pihak yang menang.
