Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid ketika memberikan keterangan pers di kantor Kementerian ATR. (IDN Times/Santi Dewi)

Intinya sih...

  • Nusron mengungkapkan adanya kelalaian BPN dalam sengketa lahan antara JK dan GMTD

  • Isu tumpang tindih sertifikat tanah akan menjadi bom waktu pada masa mendatang

  • Nusron usulkan adanya undang-undang administrasi pertanahan baru dengan jeda waktu untuk pendaftaran ulang

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan investigasi dan audit menyeluruh untuk menentukan hak kepemilikan tanah di area Tanjung Bunga, Makassar. Area lahan seluas 16,4 hektare itu tengah menjadi sengketa tiga pihak. Dua di antaranya Jusuf "JK" Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) yang terafiliasi dengan PT Lippo Group.

Meski begitu, Nusron memberikan indikasi awal bahwa pihak yang memiliki dokumen lebih dulu biasanya yang akan ditetapkan sebagai pemilik hak atas lahan tersebut. Dalam sengketa lahan itu, pihak yang disebut telah memiliki hak atas lahan terlebih dahulu adalah PT Hadji Kalla. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Hadji Kalla telah diperpanjang pada 2016 lalu dan berlaku hingga 2036.

"Yang duluan (HGB) punya Pak JK dan dia sudah diperpanjang (HGB). Biasanya yang duluan itu (memperpanjang), 70 persen lah itu yang benar. Tapi, gak menjamin ya. Tapi, biasanya 70 persen lah yang benar biasanya begitu (dinyatakan sebagai pemilik lahan)," ujar Nusron ketika dikonfirmasi pada Selasa (25/11/2025).

Ia menambahkan setelah proses investigasi dan audit selesai, Kementerian ATR akan memanggil kedua belah pihak yang bersengketa untuk diberi penjelasan soal temuan data-data yang ada.

1. Nusron sempat disentil anggota DPR karena ungkap kelalaian BPN

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN, Nusron Wahid (pakai peci hitam). (www.instagram.com/@nusronwahid)

Sebelumnya, Nusron sempat disentil oleh anggota komisi II DPR ketika melakukan rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin kemarin. Hal itu lantaran Nusron mengakui adanya kelalaian dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga bisa terbit sertifikat ganda dalam sengketa lahan antara Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Anggota Komisi II DPR yang menyentil Nusron, Muhammad Khozin mengaku heran karena Nusron mengakui adanya kelalaian pemerintah secara terbuka kepada publik.

"Yang jelas tidak elok kita mempertontonkan ke publik, ya, itu kita (negara) yang salah. Negara memang salah. Yang satu Pak JK punya SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) yang terbit 1990, yang satu punya Hak Pengelolaan (HP). Apa pun itu bentuknya, publik tidak boleh dipertontonkan mengenai kelalaian negara mengenai kebijakan yang dibuat," ujar Khozin.

Meski begitu, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tetap berprasangka baik, semua permasalahan menyangkut pertanahan sengaja disampaikan ke publik agar ke depan tak ada permasalahan serupa. Di sisi lain, isu menyangkut pertanahan tidak bisa hanya dituntaskan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) saja.

"Ada Undang-Undang Pertanian, Undang-Undang Kehutanan, hingga Undang-Undang BUMN," kata dia.

2. Isu tumpang tindih sertifikat tanah akan jadi bom waktu

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menggelar rapat bersama Pemprov Sumut membahas penyelesaian lahan eks HGU, Rabu (7/5/2025). (Dok Diskominfo Sumut)

Di forum tersebut, Nusron mengatakan, isu tumpang tindih tanah akan menjadi bom waktu pada masa mendatang. Dia mengatakan, permasalahan yang dilaporkan lewat sejumlah kanal setelah ditelusuri merupakan produk sertifikat tanah yang terbit pada periode 1961 hingga 1997.

"Kelemahan produk kebijakan pada masa lalu, ada sertifikatnya, belakangnya tidak ada peta kadastralnya hanya gambar sketsa tanah yang itu tidak menunjukkan di mana batasnya, lokasinya, batas kanan atas di mana, batas kanan bawah di mana. Ini tidak ada," kata Nusron.

Dia mengatakan, mafia tanah merupakan bentuk tindak kejahatan yang sudah berlangsung sejak lama. Hingga kiamat pun, kata Nusron, praktik mafia tetap akan ada.

"Bukan berarti kami tidak ingin memberantas (mafia tanah) tapi modusnya akan berubah. Maka, kata kuncinya pembenahan dan memperkuat SDM," tutur dia.

Itu sebabnya, kata Nusron, individu yang bekerja di Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus kompeten, tegas, dan tak mau diajak kongkalikong.

3. Nusron usulkan ada undang-undang administrasi pertanahan baru

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, menteri dari Partai Golkar itu memohon dukungan politik dari Komisi II DPR agar merumuskan undang-undang administrasi pertanahan baru. Di dalam undang-undang baru itu, diusulkan ada jeda atau transisi waktu.

"Sama seperti Undang-Undang Pertanahan yang memiliki transisi waktu. 20 tahun untuk eigendom dan mendaftar ulang," kata dia.

Dia pun mengusulkan, di dalam undang-undang administrasi pertanahan baru diumumkan semua pemegang sertifikat tanah periode 1961 hingga 1997 diberikan batas waktu lima hingga 10 tahun untuk melakukan pendaftaran ulang.

"Setelah itu tutup buku pendaftaran ulang. Kalau gak, sampai kapan pun kasus semacam ini akan terus muncul," ujar dia.

Editorial Team