Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan investigasi dan audit menyeluruh untuk menentukan hak kepemilikan tanah di area Tanjung Bunga, Makassar. Area lahan seluas 16,4 hektare itu tengah menjadi sengketa tiga pihak. Dua di antaranya Jusuf "JK" Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) yang terafiliasi dengan PT Lippo Group.
Meski begitu, Nusron memberikan indikasi awal bahwa pihak yang memiliki dokumen lebih dulu biasanya yang akan ditetapkan sebagai pemilik hak atas lahan tersebut. Dalam sengketa lahan itu, pihak yang disebut telah memiliki hak atas lahan terlebih dahulu adalah PT Hadji Kalla. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Hadji Kalla telah diperpanjang pada 2016 lalu dan berlaku hingga 2036.
"Yang duluan (HGB) punya Pak JK dan dia sudah diperpanjang (HGB). Biasanya yang duluan itu (memperpanjang), 70 persen lah itu yang benar. Tapi, gak menjamin ya. Tapi, biasanya 70 persen lah yang benar biasanya begitu (dinyatakan sebagai pemilik lahan)," ujar Nusron ketika dikonfirmasi pada Selasa (25/11/2025).
Ia menambahkan setelah proses investigasi dan audit selesai, Kementerian ATR akan memanggil kedua belah pihak yang bersengketa untuk diberi penjelasan soal temuan data-data yang ada.
