Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Nusron Wahid Dipanggil KPK Lagi, Tapi Belum Hadir Sampai Siang Ini
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid menyerahkan sertipikat tanah wakaf untuk rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan di Banten. (Dokumentasi Kementerian ATR)
  • KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Nusron Wahid dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

  • Sampai siang, Nusron belum hadir dan belum mengonfirmasi kehadiran maupun ketidakhadirannya kepada penyidik.

  • Kasus ini terungkap melalui OTT dan berkaitan dengan dugaan permintaan fee Rp1,5 miliar dalam pengurusan sertifikat tanah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Rabu (15/10/2026)

KPK menjadwalkan pemeriksaan Nusron Wahid dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sampai siang, Nusron belum hadir dan belum memberikan konfirmasi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    KPK kembali memanggil Nusron Wahid untuk pemeriksaan lanjutan dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
  • Who?
    Nusron Wahid dipanggil KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Nusron belum hadir.
  • Where?
    Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan pengurusan tanah yang dikelola PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor.
  • When?
    Pemeriksaan terjadwal pada Rabu (15/10/2026), tetapi sampai siang ini Nusron belum hadir.
  • Why?
    Pemeriksaan dilakukan dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan perpanjangan dan pemecahan HGB menjadi SHM.
  • How?
    KPK memanggil Nusron dan masih menunggu kehadirannya. Penyidik belum menerima konfirmasi kehadiran ataupun ketidakhadirannya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

KPK memanggil Nusron Wahid untuk diperiksa tentang dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN. Nusron belum datang sampai siang dan belum memberi kabar akan datang atau tidak. Kasus ini bermula dari urusan sertifikat tanah di Bogor. KPK juga sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah OTT.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

KPK menyampaikan status pemanggilan Nusron Wahid secara terbuka melalui juru bicaranya. Keterangan bahwa pemeriksaan masih terjadwal dan penyidik masih menunggu konfirmasi memberikan gambaran mengenai proses yang sedang berjalan, tanpa mendahului kehadiran atau ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Namun, politikus Partai Golkar itu belum hadir sampai siang ini.

"Benar, masih terjadwal hari ini, Rabu (15/10/2026) untuk pemeriksaan saudara NW dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR BPN. Sampai dengan siang ini, yang bersangkutan belum hadir," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

1. Nusron Wahid belum konfirmasi

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Budi mengatakan, KPK masih menunggu kehadiran Nusron Wahid. Mantan anggota DPR itu juga belum mengonfirmasi hadir atau tidaknya dalam pemanggilan kali ini

"Penyidik juga belum menerima konfirmasi apa pun, baik kehadiran maupun ketidakhadiran," katanya.

2. Sebanyak empat orang kepercayaan Nusron Wahid jadi tersangka usai OTT

OTT Kementerian ATR/BPN (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Diketahui, kasus ini terungkap setelah KPK melakukan OTT. Dari tangkap tangan itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon, Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;

Kemudian, ada empat orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

3. Diduga ada permintaan Rp1,5 miliar

Bukti OTT Kementerian ATR/BPN (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Kasus ini bermula dari pengurusan perpanjangan serta pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola oleh PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor yang sempat bersengketa dan diblokir.

KPK menduga ada permintaan fee sebesar Rp1,5 miliar melalui perantara dan orang kepercayaan Nusron Wahid agar blokir tersebut dapat dibuka sehingga proses penerbitan sertifikat dilanjutkan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article