Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Nusron Wahid Mangkir, Ketua KPK: Kurang Bisa Atur Waktu
Ketua KPK Setyo Budiyanto (IDN Times/Aryodamar)
  • Nusron Wahid mangkir dari pemeriksaan KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN karena agenda internal kementerian.

  • KPK menyebut surat panggilan telah dikirim sejak pekan lalu dan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron.

  • Kasus ini terungkap lewat OTT dan berkaitan dengan dugaan permintaan fee Rp1,5 miliar dalam pengurusan sertifikat tanah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
18 September

Nusron Wahid pernah menyatakan di media akan menghormati proses yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk KPK, serta membantu proses yang ada.

pekan lalu

Penyidik KPK mengirimkan surat panggilan kepada Nusron Wahid.

awal minggu lalu

Penyidik disebut telah mengirimkan panggilan kepada Nusron Wahid.

7/10/2026

Setyo Budiyanto menyinggung komitmen Nusron Wahid. Budi Prasetyo juga menyampaikan bahwa Nusron mengirim surat konfirmasi tidak bisa hadir karena agenda internal Kementerian ATR/BPN.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • Apa?
    Nusron Wahid mangkir dari pemeriksaan KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN.
  • Siapa?
    Nusron Wahid, Ketua KPK Setyo Budiyanto, dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
  • Di mana?
    Pemeriksaan berkaitan dengan Kementerian ATR/BPN. Pernyataan Budi disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
  • Kapan?
    Setyo menyampaikan pernyataan pada Kamis (7/10/2026). Pemanggilan disebut dikirim sejak pekan lalu.
  • Mengapa?
    Nusron menyampaikan tidak dapat hadir karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.
  • Bagaimana?
    KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan. Waktunya belum diungkapkan ke publik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Nusron Wahid tidak datang saat dipanggil KPK untuk diperiksa. Ia bilang ada kegiatan di Kementerian ATR/BPN. KPK akan memanggilnya lagi karena keterangannya dibutuhkan. Kasus ini muncul setelah OTT dan melibatkan delapan tersangka, termasuk empat orang yang disebut sebagai kepercayaan Nusron.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

KPK tetap melanjutkan proses pemeriksaan meski Nusron Wahid tidak hadir pada pemanggilan sebelumnya. Penjadwalan ulang memberi ruang bagi penyidik untuk memperoleh keterangan yang dinilai dibutuhkan dalam menerangkan konstruksi perkara dan menelaah kemungkinan peran pihak lain.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyinggung komitmen Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Nusron seharusnya hadir dalam pemeriksaan dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN, namun mangkir.

"Menteri ini kan pernah menyatakan di media, hari Jumat, 18 September bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK serta mengikuti dan akan membantu proses yang ada. KPK berharap, yang bersangkutan komitmen," ujar Setyo, Kamis (7/10/2026).

1. Penyidik sudah panggil Nusron Wahid sejak pekan lalu

Menteri ATR BPN Nusron Wahid usai rapat di Baleg DPR. (IDN Times/Amir Faisol).

Setyo mengatakan penyidik KPK telah mengirimkan surat panggilan sejak pekan lalu. Menurutnya, politikus Partai Golkar itu kurang bisa membagi waktu.

"Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu, jadi kalau alasan sdh ada terjadwal kegiatan di Kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu," katanya.

2. KPK bakal jadwal ulang pemeriksaan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa Nusron Wahid telah mengirim surat pemberitahuan ketidakhadirannya. Nusron mengaku tidak dapat hadir dalam pemeriksaan karena adanya kegiatan internal di Kementerian ATR/BPN.

"Yang bersangkutan sudah menyampaikan surat konfirmasi tidak bisa hadir karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron Wahid. Namun, waktunya belum diungkapkan ke publik.

"Keterangan dari Saudara NW (Nusron Wahid) ini sangat dibutuhkan penyidik guna menerangkan konstruksi utuh dari perkara ini. Penyidik nantinya bisa melakukan telaah dan analisis apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain tersangka yang sudah ditetapkan," kata Budi.

3. Empat orang kepercayaan Nusron Wahid jadi tersangka usai OTT

Bukti OTT Kementerian ATR/BPN (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Diketahui, kasus ini terungkap setelah KPK melakukan OTT. Dari tangkap tangan itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon, Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;

Kemudian, ada empat orang kepercayaan Nusron Wahid yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

Kasus ini bermula dari pengurusan perpanjangan serta pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola oleh PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor yang sempat bersengketa dan diblokir.

KPK menduga ada permintaan fee sebesar Rp1,5 miliar melalui perantara dan orang kepercayaan Nusron Wahid agar blokir tersebut dapat dibuka sehingga proses penerbitan sertifikat dilanjutkan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article