Obat Kanker Tidak Lagi Ditanggung BPJS, Ini Tanggapan Dua Kubu Capres

Jakarta, IDN Times – Obat kanker usus atau kolorektal dihapuskan dari daftar Kementerian Kesehatan dan tidak ditanggung lagi oleh BPJS Kesehatan. Penghapusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/707/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional.
Dalam keputusan yang dikeluarkan 19 Desember 2018, ada dua jenis obat kanker yang tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain obat bevasizumab yang digunakan untuk menghambat pertumbuhan kanker dan obat cetuximab yang digunakan untuk pengobatan kanker kolorektal (kanker usus besar). Kedua obat ini merupakan terapi target yang selama ini digunakan pengobatan pasien kanker usus.
1.Pengobatan kanker, dulu masih dicover, sekarang tidak
Terkait dengan keputusan yang sudah berlaku sejak Jumat (1/3), Ketua DPP Bidang Kewanitaan PKS, Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, persoalan BPJS itu bukan BPJS unseight. “Kita harus melihat kenapa mereka tidak melakukan coverage terhadap itu. Dulu masih dicover, sekarang tidak,” kata Ledia.
Menurutnya, ada persoalan yang harus diperhatikan bersama. Salah satunya, soal BPJS Kesehatan yang mengalami kesulitan keuangan. Hal ini disebabkan, bantuan iuran yang seharusnya diterima dari pemerintah untuk sejumlah besar, ada 94 juta orang penerima bantuan iuran belum dibayarkan secara rutin oleh pemerintah. Artinya, pemerintah masih mencicil itu.
Sementara, orang sakit itu akan terus-menerus. Lebih lanjut, Ledia mempertanyakan bagaimana kemudian pemerintah akan memutar itu.