Jakarta, IDN Times – Obat kanker usus atau kolorektal dihapuskan dari daftar Kementerian Kesehatan dan tidak ditanggung lagi oleh BPJS Kesehatan. Penghapusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/707/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional.
Dalam keputusan yang dikeluarkan 19 Desember 2018, ada dua jenis obat kanker yang tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain obat bevasizumab yang digunakan untuk menghambat pertumbuhan kanker dan obat cetuximab yang digunakan untuk pengobatan kanker kolorektal (kanker usus besar). Kedua obat ini merupakan terapi target yang selama ini digunakan pengobatan pasien kanker usus.