Polisi Sebut Tak Ada Surat Pemberitahuan Aksi BEM UI di Bundaran HI

- Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan aksi BEM UI di Bundaran HI tidak disertai surat pemberitahuan resmi, meski sempat menerima file PDF melalui pesan WhatsApp sebelum aksi berlangsung.
- Sesuai aturan UU Nomor 9 Tahun 1998, surat pemberitahuan aksi wajib diserahkan langsung ke kepolisian paling lambat 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai, namun hal itu tidak dilakukan oleh pihak BEM UI.
- Meski tanpa surat resmi, Polres Jakpus tetap mengamankan jalannya aksi, sementara Ketua BEM UI menegaskan hak demonstrasi dijamin konstitusi dan menilai prosedur pemberitahuan bersifat administratif.
Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Pusat menyebut aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama sejumlah elemen kampus di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026) tidak didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan aksi secara resmi kepada pihak kepolisian.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan, pihaknya memang menerima informasi awal terkait rencana aksi tersebut melalui pesan WhatsApp berupa dokumen PDF surat pemberitahuan.
"Pada Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekitar pukul 02.56 WIB, kami menerima informasi awal berupa PDF surat pemberitahuan aksi dari salah satu mahasiswa UI. Namun saat dilakukan komunikasi lanjutan pada Jumat pagi, pesan tersebut tidak mendapatkan respons," ujar Kombes Reynold dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/6/2026).
1. Surat pemberitahuan harus disampaikan 3x24 jam sebelum kegiatan

Reynold menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan kegiatan aksi harus disampaikan langsung oleh penanggung jawab kegiatan kepada pihak kepolisian.
Ia mengatakan, surat pemberitahuan harus sudah diterima oleh Polri setempat selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai.
"Secara aturan, penanggung jawab aksi wajib menyampaikan surat pemberitahuan secara langsung kepada kepolisian. Sampai dengan kegiatan aksi berlangsung, tidak ada surat pemberitahuan resmi yang kami terima," jelasnya.
2. Polres Jakpus tetap mengamankan aksi

Meski demikian, Polres Metro Jakarta Pusat tetap melakukan pengamanan di lokasi untuk memastikan kegiatan penyampaian aspirasi berjalan aman dan tertib.
"Kami tetap melakukan pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara, namun pelaksanaannya harus mengikuti aturan yang berlaku agar situasi tetap kondusif," kata Kombes Reynold.
Polisi mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi agar memenuhi prosedur administrasi yang telah ditentukan, sehingga kegiatan dapat berjalan dengan aman tanpa mengganggu ketertiban umum.
3. Penjelasan BEM UI

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Yatalathof Ma'shum Imawan membenarkan bahwa mereta tak mengajukan surat pemberitahuan resmi terkait aksi kepada polisi.
“Dalam berdemonstrasi kan sudah di lindungi hak nya oleh konstitusi dasar uud 1945. Jadi sudah memenuhi konstitusi, kemudian namanya saja pemberitahuan aksi. Jadi kewajibannya memberitahukan saja,” ujar Athof kepada IDN Times.
“Lagipula jika polisi mengklaim ini tidak sesuai prosedur, kenapa polisi justru memaksa demo di DPR? Kan lucu begitu ya. Belum lagi memblokade kita untuk massa aksi sholat jumat di Dukuh Atas,” lanjutnya.


















