Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial berupaya memenuhi hak-hak seluruh Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), termasuk juga bagi penyandang disabilitas mental. Salah satu pemenuhan hak yang diwujudkan Kemensos adalah pemenuhan hak pilih bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
“Sebanyak 31 sentra dan sentra terpadu yang tersebar di seluruh Indonesia berkomitmen memenuhi hak-hak tersebut,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Salahuddin Yahya dalam keterangan, Kamis (1/2/2024).