Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/6) menolak permohonan uji materi pasal 47 ayat (3) UU LLAJ yang diajukan kumpulan pengemudi ojek online (Ojol) yang tergabung dalam Tim Pembela Rakyat Pengguna Transportasi Online atau Komite Aksi Transportasi Online (Kato). Di dalam uji materinya, mereka ingin agar ojek online dijadikan transportasi umum dan memperoleh perlindungan hukum.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim MK, Anwar Usman yang membacakan amar putusan di Gedung MK pada Kamis kemarin.
Dalam pandangan MK, sepeda motor bukan lah kendaraan yang aman untuk dijadikan transportasi umum. Mereka berpendapat ketika berbicara angkutan jalan yang mengangkut barang atau orang dengan mendapat bayaran, maka diperlukan kriteria yang dapat memberikan keselamatan dan keamanan.
Hakim mengaku gak menutup mata terhadap fenomena keberadaan transportasi online, tapi hal tersebut gak ada hubungannya dengan aturan di dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ia kemudian mencontohkan keberadaan ojek pangkalan yang selama ini gak merasa terganggu kendati gak diatur di dalam UU LLAJ.
Lalu, apa tanggapan Menteri Perhubungan soal ditolaknya ojek online menjadi angkutan umum?