Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pimpinan KPK memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (15/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menolak hasil temuan dari Ombudsman terkait adanya maladministrasi dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Robert mengatakan harusnya KPK dan BKN mengoreksi temuan dari ombdusman itu. Tetapi malah muncul keberatan dari KPK dan BKN.

“Saya sampaikan, dalam sejarah perjalanan ombudsman, inilah pertama kalinya dimana pihak terlapor menyampaikan keberatan. Baru pada kasus ini,” kata dia dalam diskusi "September kelabu di KPK" yang tayang di akun YouTube Indonesia Coruption Watch (ICW), Minggu (19/9/2021).

1. Baru pertama kali ada terlapor ajukan keberatan

Default Image IDN

Menurut Robert, hal ini baru pertama kali terjadi di Ombudsman, walau dalam konstruksinya pihak pelapor biasanya yang mengajukan keberatan dari temuan ombudsman terkait maladministrasi. 

Ombudsman juga menyediakan ruang bagi KPK dan BKN untuk menyampaikan keberatan, ini adalah hak prosedural dari terlapor maupun pelapor.

“Kami juga kaget terus terang. Meskipun ruangnya kita siapkan untuk hak prosedural tersebut. Tapi kami kaget karena KPK dan BKN menggunakan itu, dimana posisi mereka adalah pihak terlapor. Tapi oke, kita hormati itu,” kata Robert.

2. Ombudsman sudah serahkan surat rekomendasi pada Presiden

Editorial Team

Tonton lebih seru di