Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (19/7/2022). (IDN Times/Siti Nurhaliza).
Adanya temuan malaadministrasi tersebut, Robert menyebutkan, Ombudsman menyarankan tiga tindakan korektif yang dapat dilakukan Kemendagri.
Pertama, Kemendagri perlu menindaklanjuti surat pengaduan dan substansi keberatan dari pihak pelapor. Kedua, Kemendagri perlu memperbaiki pengangkatan penjabat kepala daerah dari unsur prajurit TNI aktif.
Ketiga, Kemendagri disarankan menyiapkan naskah usulan pembentukan peraturan pemerintah terkait pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja, dan pemberhentian penjabat kepala daerah.
"Yang kami lihat, pengangkatan penjabat yang sudah terjadi itu tetap sah, tetapi kerusakan yang terjadi selama pengangkatan ke depan jadi poin Ombudsman. Jangan sampai hal ini terjadi pada putaran selanjutnya," ujar Robert.