Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (19/7/2022). (IDN Times/Siti Nurhaliza).

Jakarta, IDN Times - Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengungkapkan, penjabat kepala daerah yang telah diangkat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI tetap berstatus sah, meskipun ditemukan tiga bentuk maladministrasi dalam pengangkatan tersebut.

Hal itu diungkapkan Robert dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

"Yang sudah diangkat bukannya tidak sah, tetap sah," ungkap Robert.

1. Wujud upaya Ombudsman mencegah terjadinya kerusakan atau pelanggaran

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (19/7/2022). (IDN Times/Siti Nurhaliza).

Robert mengatakan, temuan tiga malaadministrasi bukan untuk menentukan sah atau tidaknya status seorang penjabat kepala daerah. Hal itu merupakan wujud upaya Ombudsman mencegah terjadinya berbagai kerusakan, pelanggaran, atau malaadministrasi lainnya terkait pengangkatan kepala daerah.

"Yang jadi poin utama Ombudsman adalah mencegah terjadinya berbagai kerusakan, pelanggaran, atau maladministrasi ke depan," kata Robert.

2. Ombudsman menyarankan 3 tindakan korektif yang dapat dilakukan Kemendagri

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (19/7/2022). (IDN Times/Siti Nurhaliza).

Adanya temuan malaadministrasi tersebut, Robert menyebutkan, Ombudsman menyarankan tiga tindakan korektif yang dapat dilakukan Kemendagri.

Pertama, Kemendagri perlu menindaklanjuti surat pengaduan dan substansi keberatan dari pihak pelapor. Kedua, Kemendagri perlu memperbaiki pengangkatan penjabat kepala daerah dari unsur prajurit TNI aktif.

Ketiga, Kemendagri disarankan menyiapkan naskah usulan pembentukan peraturan pemerintah terkait pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja, dan pemberhentian penjabat kepala daerah.

"Yang kami lihat, pengangkatan penjabat yang sudah terjadi itu tetap sah, tetapi kerusakan yang terjadi selama pengangkatan ke depan jadi poin Ombudsman. Jangan sampai hal ini terjadi pada putaran selanjutnya," ujar Robert.

3. Ombudsman memberi kesempatan 30 hari bagi Kemendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Dok. Kemendagri)

Robert menjelaskan, Ombudsman telah menyerahkan laporan hasil akhir dan rekomendasi tindakan korektif itu kepada Kemendagri melalui Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, di Kantor Ombudsman RI, Selasa pagi.

"Ombudsman memberikan kesempatan selama 30 hari bagi Kemendagri untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut," jelas Robert.

Editorial Team