Pekerja menyelesaikan persiapan jelang seremoni ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (13/3/2022). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.)
Sejak awal, rencana pembangunan IKN memang banyak dikritisi oleh sejumlah kelompok pemerhati iklim. IKN disebut akan memberikan dampak lebih buruk terhadap perubahan iklim.
Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan sejumlah kelompok lainnya sudah melayangkan gugatan judicial review atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan UUD 1945 dan melabrak semua asas formil pembentukan perundang-undangan.
WALHI mengungkapkan, dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) IKN, hasil studinya menunjukkan tiga permasalahan mendasar jika IKN dipaksa dibangun saat ini.
Di antaranya ancaman terhadap tata air dan risiko perubahan iklim, ancaman terhadap flora dan fauna, serta ancaman terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
"Penetapan lokasi IKN telah dilakukan terlebih dahulu secara politik tanpa adanya landasan hukum yang jelas dan tidak mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup," demikian keterangan WALHI, dikutip dari siaran pers.
WALHI juga menyoroti pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di wilayah IKN yang rentan terhadap pencemaran minyak. Tingginya konsesi tambang di kawasan Kalimantan Timur itu juga disebut meningkatkan pencemaran air tanah.