Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
AG, kekasih MArio Dandy usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Sidang terdakwa penganiayaan berat berencana sekaligus kekasih Mario Dandy, AG (15) digelar secara maraton di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono mengungkapkan sidang AG digelar secara maraton karena menyesuaikan dengan tenggat waktu penahanannya, yang akan selesai pada 17 April 2023.

Reza mengatakan kemungkinan terdakwa AG akan menghadapi sidang tuntutan pada Rabu (5/4/2023). Kendati demikian, tuntutan ini akan digelar Rabu jika pemeriksaan terhadap seluruh saksi dapat selesai pada Selasa (4/4/2023) besok.

“Rabu tentunya kalau besok selesai semuanya Rabu kita Insya Allah kalau tidak ada kendala apapun Rabu itu tuntutan,” kata dia kepada IDN Times, saat dihubungi Senin (3/4/2023).

“Karena berkaitan dengan masa waktu penahanan karena sidang digelar maraton,” ujar dia.

1. Besok JPU akan hadirkan 10 orang saksi

Ruang sidang anak di PN Jakarta Selatan. Ruang sidang yang digunakan AG, pacar Mario Dandy, yang menjalani sidang tanggapan eksepsi jaksa. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, agenda sidang AG pada Selasa besok merupakan pemeriksaan saksi. Reza mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 10 orang saksi termasuk empat di antaranya adalah saksi ahli yang meliputi dua orang ahli dari kedokteran, satu orang ahli pidana, dan satu orang ahli digital forensik.

Selain mendengarkan keterangan dari 10 orang saksi. Reza mengatakan besok juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap AG.

Reza mengatakan sidang tuntutan akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum paling lambat pada hari Rabu.

“Kalau besok selesai semua dan penuntut umum sudah siap dengan tuntutannya tentu Rabu bisa diperkirakan atau Kamis  bisa tuntutan,” ucapnya.

2. Besok Mario Dandy dan Shane akan dihadirkan

Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih jauh, Reza menambahkan penuntut umum juga akan menghadirkan tersangka lain, di antaranya Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai saksi.

Reza mengatakan, pemeriksaaan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar secara luring. Artinya, keduanya akan dihadirkan secara langsung.

Sidang pemeriksaan dari tersangka lain dalam perkara ini akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Kendati demikian, Reza belum menjelaskan secara detail untuk teknis persidangan besok.

“Untuk masalah siapa yang datang terlebih dahulu, nanti kita teknis daripada JPU, kira-kira siapa yang didahulukan untuk memberikan kesaksian,” ucap dia.

“Pelaku lain juga besok kita agendakan yaitu, Mario, Shane, kita hadirkan sebagai saksi di persidangan besok hari, Selasa (4/4/2023),” kata dia.

3. AG didakwa melakukan penganiayaan berat berencana

MDS bersama kekasihnya, AG. (twitter.com/Trending_Issue)

Pada kasus ini, jaksa mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berat berencana dengan ancaman 12 tahun penjara.

Dakwaan kesatu primair Pasal 355 Ayat (1) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal Pasal 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat 2 tentang Perlindungan Anak.

Diketahui, Pasal 355 KUHP adalah tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dengan ancaman empat tahun. Sementara itu Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.

Pasal itu berbunyi 'setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.’

Editorial Team