Jakarta, IDN Times - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mencantumkan pidana bagi setiap anak yang berpacaran tanpa izin orangtua.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tersebut menegaskan, perbuatan membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orangtua atau wali merupakan tindak pidana, meskipun dilakukan atas dasar hubungan pacaran dan dengan persetujuan anak yang bersangkutan.
Hukum memandang anak belum memiliki kecakapan hukum penuh sehingga persetujuan anak tidak menghapus unsur pidana maupun pelanggaran terhadap hak pengasuhan orangtua atau wali yang sah. Pengaturan tersebut tercantum dalam Pasal 452 sampai Pasal 454 KUHP, tetapi lebih rinci tercantum dalam pasal 454 termasuk di bagian penjelasan.
