Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bela Pandji, Mahfud: Pernyataan soal Gibran Tak Bisa Kena KUHP

Pandji Pragiwaksono (dok. Netflix/Mens Rea)
Pandji Pragiwaksono (dok. Netflix/Mens Rea)
Intinya sih...
  • Pernyataan Pandji diucapkan sebelum KUHP berlaku
  • Kontroversi pasal mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara
  • Pemerintah berdalih pasal penghinaan presiden dan wapres di KUHP baru sudah lebih dibatasi
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Materi stand up comedy milik Komika Pandji Pragiwaksono di acara pertunjukan bertajuk 'Mens Rea' menjadi viral di media sosial sejak konten tersebut bisa disaksikan secara luas di platform Netflix. Tetapi, salah satu pernyataannya yang menyinggung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dianggap rawan kena jerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang resmi berlaku 2 Januari 2026. Di dalam acara stand up-nya, Pandji menyebut ekspresi wajah Gibran seperti orang yang mengantuk.

"Ada yang memilih pemimpin berdasarkan tampang, banyak. Ganjar (mantan Gubernur Jawa Tengah) ganteng ya. Anies (mantan Gubernur Jakarta) manis ya, Prabowo gemoy ya atau wakil presidennya, Gibran ngantuk ya. Salah nada.. salah nada, maaf. Gibran ngantuk ya? Kayak orang ngantuk dia ya?" kata Pandji di tayangan Mens Rea, dikutip Rabu (7/1/2025).

Diskusi di ruang media sosial pun menghangat dan mempertanyakan apakah kalimat mantan penyiar radio itu bisa dianggap penghinaan terhadap seorang Wakil Presiden. Apalagi di dalam Pasal 218 KUHP diatur poin mengenai ancaman sanksi pidana bui tiga tahun bagi siapapun yang dianggap telah menyerang kehormatan dan harkat martabat presiden dan wakil presiden.

"Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi pasal di dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 itu.

Kemudian di dalam ayat dua tertulis, sikap tersebut tidak dianggap merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat bila perbuatan dilakukan untuk pembelaan diri atau demi kepentingan umum.

Sementara, dalam pandangan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, sangat aneh bila kalimat Pandji dianggap sebuah penghinaan. "Masak orang bilang orang lain mengantuk, masak dianggap penghinaan? Misalnya saya bertanya 'kamu kok ngantuk?' Gak apa-apa kalau orang ngantuk, biasa saja," ujar Mahfud seperti dikutip dari akun YouTube Mahfud MD Official, Rabu (7/1/2026).

Ia menambahkan, seandainya pernyataan Pandji di acara Mens Rea dianggap menghina tetap saja tidak bisa dihukum. Mengapa?

1. Pernyataan Pandji diucapkan sebelum KUHP berlaku

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official)

Lebih lanjut, kata Mahfud, pernyataan Pandji itu tidak bisa dipidanakan lantaran acara Mens Rea tayang pada Desember 2025. Sementara, KUHP resmi berlaku pada 2 Januari 2026.

"Peristiwanya itu kan akan dihitung dari kapan kalimat tersebut diucapkan. Gak akan dihukum, Mas Pandji. Tenang. Nanti saya yang bela," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Meski begitu, Mahfud mengakui keberadaan sejumlah pasal di dalam KUHP berpotensi multitafsir sehingga bisa menjerat siapapun. Maka, Mahfud mendukung sikap publik yang mengajukan gugatan materiil ke MK mengenai KUHP. Apalagi pada 2025 lalu MK sudah memutuskan penyerangan kehormatan yang diatur di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dapat diterapkan kepada institusi pemerintah, kelompok masyarakat atau badan usaha.

Hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan, pasal terkait pencemaran nama baik itu hanya berlaku bagi pencemaran terhadap individu atau perseorangan. Bila itu yang terjadi, maka Wapres Gibran atau Presiden Prabowo sendiri yang harus melaporkan ke kepolisian bila merasa dihina.

"Makanya saya setuju bila ke depan, pasal itu dibawa ke judicial review (di MK). Lho MK, dulu Anda mengatakan begini, kok sekarang muncul begini, di mana nih titik temunya? Tolong dong dicarikan titik temunya agar demokrasi dan ketatanegaraa berjalan secara konstitusional," kata Mahfud.

Ia menambahkan, MK dapat memberikan tafsir apakah pembatasan hak asasi yang tertuang di dalam KUHP baru sudah tepat.

2. Kontroversi pasal mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara

UU Penyesuaian Pidana
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana sebagai undang-undang (UU) dalam rapat paripurna, Senin (8/12/2025).

Sementara, LBH Jakarta mengaku tidak habis pikir ada aturan yang mengatur tentang penghinaan terhadap lembaga negara atau pemerintah. Menurut pengacara LBH Jakarta Daniel Winarta, untuk menentukan pasal tersebut bermasalah atau tidak, maka perlu mendudukan perbedaan antara seseorang sebagai pribadi kodrati atau sebagai pejabat di suatu lembaga negara.

"Prabowo Subianto adalah Presiden Republik Indonesia. Presiden adalah lembaga negara. Kelembagaan Presiden jelas diatur dalam UUD NRI 1945. Pertanyaannya, apabila terdapat seseorang yang dianggap menghina Presiden Republik Indonesia sebagai lembaga, misalnya karena kinerjanya yang buruk dalam menangani bencana di Sumatra, apakah suatu “lembaga” dapat merasa terhina?" tanya Daniel di dalam situs resmi LBH Jakarta.

Ia menambahkan, dalam hukum Hak Asasi Manusia (HAM) delik penghinaan atau delik terkait dengan kebencian hanya dapat dibenarkan bila berkaitan dengan penghinaan terhadap manusia, bukan lembaga.

"Lembaga, sama halnya dengan sebuah benda mati seperti bangku, tidak dapat merasa terhina. Apalagi dalam negara demokratis, suatu lembaga tidak dapat dan tak boleh merasa terhina. Sebab, apakah mungkin tindakan yang dianggap penghinaan terhadap suatu lembaga tidak berkaitan dengan kinerja lembaganya?" katanya.

3. Pemerintah berdalih pasal penghinaan presiden dan wapres di KUHP baru sudah lebih dibatasi

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej dalam jumpa pers terkait KUHP dan KUHAP baru
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej dalam jumpa pers terkait KUHP dan KUHAP baru. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sementara, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan salah satu alasan pasal terkait penyerangan kehormatan dan harkat martabat presiden dan wakil presiden ikut dimasukan ke dalam KUHP baru. Salah satu pertimbangannya mengacu ke putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tentang pasal terkait penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wapres dalam KUHP lama.

"Di KUHP lama siapa saja bisa mengadukan dugaan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Atas dasar pertimbangan itu pemerintah dan DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara. Cuma kami batasi. Kalau pakai KUHP lama, itu Ketua Pengadilan Negeri dihina, Kapolres dihina, bisa kena pasal itu, tetapi pasal yang ada dalam KUHP baru itu sudah dibatasi," ujar Edward pada Senin (5/1/2026).

Di dalam KUHP baru, kata Edward, pihak yang dapat mengadukan dugaan penghinaan dan penyerangan martbat dibatasi. Selain itu, sifat tindak pidananya harus delik aduan. Pihak yang dapat membuat laporan selain presiden dan wakil presiden juga pimpinan lembaga pemerintah.

"Jadi, sangat terbatas, dan itu delik aduan. Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga," tutur dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Adrianus Usul Polri Dibagi Wilayah Barat dan Timur, Ada 2 Wakapolri

08 Jan 2026, 20:01 WIBNews