Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menambahkan aktivitas olahraga dalam daftar objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan. Pajaknya ditetapkan sebesar 10 persen.
Olahraga yang termasuk di dalamnya, antara lain tempat kebugaran termasuk yoga, pilates, dan zumba serta padel kena pajak.
"Dikenakan pajak daerah sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025, pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Bapenda Jakarta, Andri M Rijal, Rabu (2/7/2025).