Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar Usaha yang Wajib PBJT Makanan dan Minuman, Bukan cuma Restoran!

ilustrasi menghitung pajak kendaraan bermotor (freepik.com)
ilustrasi menghitung pajak kendaraan bermotor (freepik.com)

Jakarta, IDN Times - Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) merupakan pajak yang dibayarkan konsumen akhir atas konsumsi barang dan atau jasa tertentu. Saat ini PBJT atas makanan atau minuman merupakan salah satu jenis pajak yang telah ditentukan pada UU HKPD.

Oleh karena itu, Pajak Restoran diubah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam konteks makanan dan minuman, ada beberapa jenis usaha yang wajib mengikuti prosedur pengadaan melalui PBJT, terutama jika mereka ingin menyediakan layanan atau produk untuk instansi pemerintah atau lembaga yang terikat dengan aturan pengadaan pemerintah.

Lantas, apa saja daftar usaha yang wajib mengikuti prosedur PBJT di bidang makanan dan minuman?

1. Rincian objek PBJT

ilustrasi pajak (Freepik.com)
ilustrasi pajak (Freepik.com)

Berdasarkan pasal 44 dalam aturan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan bahwa Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan/atau jasa tertentu yang meliputi:

  • Makanan dan/atau Minuman
  • Tenaga Listrik
  • Jasa Perhotelan
  • Jasa Parkir; dan
  • Jasa Kesenian dan Hiburan

2. Objek PBJT untuk makanan dan minuman

ilustrasi pajak (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com )
ilustrasi pajak (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com )

Selanjutnya pada pasal 45 Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang Objek PBJT makanan atau minuman, yaitu:

Penjualan atau penyerahan makanan atau minuman meliputi makanan minuman yang disediakan oleh:

  • Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum
  • Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan, proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan; penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan
  • penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

Dikecualikan dari Objek PBJT yaitu penjualan dan/atau penyerahan makanan atau minuman dengan kriteria:

  • Peredaran usaha tidak melebihi Rp42.000.000,00 per bulan
  • Dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan atau minuman.
  • Dilakukan oleh pabrik makanan dan/atau minuman
  • Kemudian disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.

3. Kewajiban PBJT makanan dan minuman tidak hanya berlaku untuk restoran

ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Pelaku usaha makanan dan atau minuman perlu memahami bahwa kewajiban PBJT makanan dan/atau minuman tidak hanya berlaku bagi restoran saja.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 45 Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, pajak ini mencakup seluruh jenis usaha yang melakukan penyediaan makanan dan/atau minuman di tempat. Ini termasuk penyedia layanan katering yang memenuhi syarat seperti penyediaan bahan baku, penyimpanan, dan penyajian makanan sesuai pesanan pelanggan.

Namun, PBJT tidak terbatas pada restoran konvensional. Usaha katering, bahkan layanan yang hanya menyediakan penyajian di lokasi sesuai pesanan pelanggan, juga termasuk sebagai Objek PBJT.

Dengan demikian, segala bentuk usaha yang menawarkan layanan makanan dan/atau minuman di tempat perlu mengerti dan menerapkan kewajiban pajak ini. Ketentuan ini memperluas cakupan Objek PBJT pada usaha kuliner yang menyediakan layanan makan di tempat atau berdasarkan pesanan di lokasi lain, meskipun bukan restoran konvensional.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jumawan Syahrudin
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us