Jakarta, IDN Times - Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus memastikan proses penyelidikan yang dilakukan oleh polisi tidak hanya mengutamakan efisiensi, tetapi juga menghormati dan melindungi hak asasi manusia.
Hal itu disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi dalam seminar yang digelar Asosiasi Pengajar Hukum Pidana (Asperhupiki) dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (Koalisi RFP).
"Penyelidikan itu menjadi pintu masuk dari sistem peradilan di Indonesia," kata dia dalam tayangan langsung Seminar Hukum Nasional: Reposisi Polri dalam Sistem Peradilan Pidana, Kamis (30/1/2025).