Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas HAM Apresiasi Putusan Majelis Hakim Bebaskan Septia Dwi Pertiwi

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) telah menyampaikan Amicus Curiae atau memberikan pendapat hukum kepada Ketua Pengadilan Jakarta Pusat, melalui surat Nomor 862/PM.00/AC.01/X/2024 atas penanganan aduan perkara Septia Dwi Pertiwi.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Septia dari tuduhan pencemaran nama baik terhadap pimpinan PT Hive Five, yakni Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF, Rabu (22/1/2025). Septia sebelumnya didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Komnas HAM dalam pendapat HAM atas perkara 589/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst menyatakan tindakan saudari Septia Dwi Pertiwii merupakan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi di dalam dunia maya, yang diakui dan dilindungi oleh konstitusi dan Undang-Undang HAM," kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, Jumat (24/1/2025)

1. Putusan bebas adalah bentuk perlindungan hak berpendapat dan berekspresi

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Komnas HAM, kata Atnike, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang menyatakan Septia tidak bermaksud melakukan pencemaran nama baik atau merugikan Jhon LBF, serta dibebaskan dari segala dakwaan dan unsur pidana.

"Putusan tersebut sebagai bentuk perlindungan hak untuk berpendapat dan berekspresi dari saudari Septia Dwi Pertiwi di media sosial," kata dia.

"Tanpa mengintervensi kewenangan pengadilan demikian keterangan pers ini disampaikan, agar semua pihak mengedepankan prinsip-prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia," sambung Atnike.

2. Amnesty sebut bebasnya Septia langkah lawan kriminalisasi

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan bebasnya Septia adalah kemenangan bagi semua orang. Ancaman kriminalisasi yang dihadapi Septia sebagai seorang karyawan yang mengupayakan pemenuhan haknya, sejatinya juga menjadi ancaman bagi kita semua.

"Karenanya kita patut merayakan kebebasan Septia sebagai kemenangan bersama, dan semoga ini menjadi penyemangat bagi kita semua untuk terus mendorong perubahan terhadap berbagai pasal bermasalah yang dapat mengancam kebebasan berekspresi kita," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/1/2025).

3. Septia dilaporkan Jhon LBF, jadi tahanan kota

Potret Jhon LBF dan Baim Wong ke rumah Tiko dan Bu Eny (instagram.com/jhonlbf)
Potret Jhon LBF dan Baim Wong ke rumah Tiko dan Bu Eny (instagram.com/jhonlbf)

Septia adalah mantan staff marketing PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five) berpendapat di akun media sosial X, karena mengalami kerugian akibat kehilangan hak atas gaji sesuai kontrak dan upah minimum provinsi, upah lembur, komisi penjualan, upah waktu istirahat, serta jaminan kesehatan dan kesejahteraan sosial.

Laporan dari Henry Kurnia Adhi atau Jhon LBF, pemilik perusahaan, membuat Septia ditahan selama 25 hari sebelum ditetapkan sebagai tahanan kota.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us