Jakarta, IDN Times — Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja disebut tidak memenuhi syarat terkait pembuatan Perppu dalam kondisi genting atau keadaan terpaksa.
Pengamat Hukum Tata Negara, Feri Amsari, mengatakan Perppu ini tidak memenuhi persyaratan pembuatan Perppu sehingga sejatinya bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sehingga Perppu ini jelas akal-akalan untuk mengesahkan UU Cipta Kerja,” ujar Feri kepada IDN Times, Kamis (5/1/2023).