Pakar Hukum: Perppu Cipta Kerja Tak Penuhi Syarat, Bisa Dibatalkan MK

Jakarta, IDN Times — Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja disebut tidak memenuhi syarat terkait pembuatan Perppu dalam kondisi genting atau keadaan terpaksa.
Pengamat Hukum Tata Negara, Feri Amsari, mengatakan Perppu ini tidak memenuhi persyaratan pembuatan Perppu sehingga sejatinya bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sehingga Perppu ini jelas akal-akalan untuk mengesahkan UU Cipta Kerja,” ujar Feri kepada IDN Times, Kamis (5/1/2023).
1. Tiga kondisi yang bikin Perppu Cipta Kerja tak penuhi syarat
Feri mengatakan ada tiga hal yang luput dari perhatian Presiden Joko “Jokowi” Widodo terkait pembentukan Perppu ini. Pasalnya, Perppu hanya bisa dikeluarkan jika negara sedang dalam kondisi genting dan diperlukan pembentukan hukum secara cepat.
“Menurut putusan MK menyebutkan ihwal kegentingan memaksa terjadi apabila, (1) timbulnya keadaan memaksa yang perlu diselesaikan segera, (2) ada hukum tapi tidak menyelesaikan atau masalah kekosongan hukum, (3) diperlukan proses pembentukan peraturan secara cepat,” kata Feri.
Sementara Perppu Cipta Kerja yang berisi ribuan halaman itu dinilai bukan suatu hal genting yang bisa diselesaikan dengan penerbitan Perppu.
“Pasalnya ada ratusan dengan ribuan halaman sudah pasti bukan karena hal ihwal kegentingan memaksa,” ujar Feri.