Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR Sebut Jokowi Tidak Bisa Dimakzulkan karena Perppu Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times — Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut Presiden Joko “Jokowi” Widodo tidak bisa dimakzulkan imbas menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

Dasco menjelaskan Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Jokowi itu telah memenuhi peraturan perundang-undangan dalam menerbitkan Perppu.

“Jadi Perppu itu ada aturannya, bahwa kemudian presiden bisa menerbitkan Perppu itu kan bukan hanya Pak Jokowi. Presiden sebelumnya ada yurispudensinya menentukan Perppu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

1. Jokowi tidak bisa dimakzulkan

(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Dasco juga menegaskan bahwa Jokowi tidak bisa dimakzulkan hanya karena menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

“Saya pikir tidak ada alasan untuk memakzulkan presiden dengan Perppu. Kalau ada yang sebelumnya (presiden menerbitkan Perppu) juga pasti ada alasan,” ujarnya.

2. DPR belum bahas Perppu Cipta Kerja

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad ketika mendampingi Menhan Prabowo Subianto tiba di DPR. (www.instagram.com/@sufmi.dasco)

Ketua Harian DPP Gerindra ini juga menyebut bahwa DPR RI hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai Perppu Cipta Kerja karena masih dalam masa reses.

Namun dia mengatakan pembahasan akan segera dimulai ketika masa persidangan minggu depan.

“Jadi nanti ada mekanismenya, nanti kita bahas dengan komisi terkait serta tentunya akan kita tentukan dengan mekanisme yang ada di DPR,” ucap dia.

3. DPR akan lihat substansi Perppu Cipta Kerja

Ketua DPR Puan Maharani (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) saat sidang paripurna di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 8 November 2021 (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Dalam pembahasan Perppu Cipta Kerja, Dasco mengaku akan menyoroti mengenai substansi pembuatan Perppu tersebut. Dia tak bicara banyak mengenai pro dan kontra penerbitan Perppu ini.

“Oleh karena itu nanti yang perlu lihat DPR adalah substansi perppu tersebut nanti akan kita bahas di masa sidang pekan depan,” tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Melani Hermalia Putri
Dwifantya Aquina
Melani Hermalia Putri
EditorMelani Hermalia Putri
Follow Us