Laporan IDN Times, Indina Melia dan Fitang Budhi Adhitia
Jakarta, IDN Times - Sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Ketua nonaktif DPR RI Setya Novanto (Setnov) diwarnai tiga kali skorsing.
Dua skorsing di awal disebabkan Setnov tak mampu menjawab pertanyaan Majelis Hakim. Hal tersebut dinilai sejumlah pengamat sebagai 'manuver' Setnov untuk lepas dari jeratan hukum.
"Ya itu manuver Setnov yang kesekian kalinya. Dia itu petarung ulung, terus berusaha tanpa menghiraukan etika dan rasa malu," ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar ketika dihubungi IDN Times, Rabu (13/12).
Menurut Fickar, berdasarkan pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, gugatan praperadilan yang diajukan Setnov otomatis gugur lantaran telah diperiksanya pokok perkara.
Sehingga sidang putusan praperadilan yang akan dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/12), hanya terkait penetapan gugurnya perkara.