Banyak Fakta yang Hilang dan Berbeda, Kuasa Hukum Setnov Ajukan Eksepsi

Laporan IDN Times, Fitang Budhi Adhitia
Jakarta, IDN Times - Pasca-Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai membacakan dakwaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) Setya Novanto, Ketua Majelis HakimYanto langsung menanyakan dakwaan tersebut kepada terdakwa.
Namun hanya dijawab dengan anggukan kepala dan menyerahkan seluruhnya kepada kuasa hukumnya.
"Kami akan mengajukan eksepsi, dan minta waktu yang cukup panjang, mengingat begitu banyaknya fakta yang berbeda dan hilang dari dakwaan yg lalu. Kami mohon agar kami diberikan kesempatan dan waktu yang cukup untuk mempelajari surat dakwaan," kata Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

Sementara itu, Hakim Ketua Yanto memberikan waktu satu minggu kepada kuasa hukum terdakwa Setya Novanto untuk mempersiapkan eksepsinya.
"Satu minggu dulu, mudah-mudahan selesai. Saya berikan satu minggu ya," ujar Hakim Ketua Yanto.

Selanjutnya sidang eksepsi yang akan dibacakan oleh kuasa hukum dari Setya Novanto akan diagendakan pada Rabu (20/12) mendatang.
"Dengan demikian pembacaan dakwaan atas nama Setya Novanto selesai, dilanjutkan hari Rabu dengan agenda pembacaan eksepsi," tutup Hakim Ketua Yanto.