Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rafael Alun Trisambodo /(screenshoot video)

Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Pidana Tindak Pencucian Uang, Yenti Garnasih, menyindir keras KPK tentang persoalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun Trisambodo yang ramai jadi perbincangan masyarakat.

LHKPN Rafael jadi perbincangan setelah habis dikulik warganet yang geram lantaran anaknya, yaitu Mario Dandy Satrio (20) melakukan penganiayaan berat terhadap anak pengurus GP Ansor, Crystalino David Ozora (16).

Sindiran keras itu disampaikan Yenti kepada Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam Ngobrol Seru by IDN Times bertajuk 'Kasus Harta Pejabat dan Pemberantasan Korupsi' di kanal YouTube IDN Times pada Senin (27/2/20223).

1. Sindir keras KPK

Pakar Hukum Pidana Tindak Pencucian Uang, Yenti Garnasih (YouTube.com/IDN Times)

Sama-sama hadir dalam diskusi daring tersebut, Yenti menyindir tegas KPK. Ini bermula setelah Yenti menyoroti terjadinya lonjakan harta kekayaan dalam LHKPN Rafael.

Hingga laporan periode 2021 LHKPN-nya, Rafael melaporkan harta kekayaan hingga Rp56 miliar. Padahal, sebelumnya LHKPN Rafael tercatat pada periode 2016 memiliki harta kurang lebih Rp21 miliar.

Yenti mengatakan, dirinya paham betul KPK mungkin saja tengah menangani kasus yang lebih besar dibandingkan kasus ini. Namun, menurut dia, tidak ada alasan tidak menjadikan kasus tersebut sebagai salah satu prioritas.

"Kalau bagi kami, masyarakat, Rp21 M ke Rp56 M itu besar, Pak. Tapi tolong, Rp56 M untuk seseorang ini jangan dianggap bukan kasus besar karena ini mengganggu sekali," kata Yenti.

2. KPK, Kemenkeu, dan PPATK adu lempar tanggung jawab?

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (ANTARA FOTO/Aditya Putra Pradana)

Kasus tentang LHKPN yang dilaporkan Rafael Alun Trisambodo itu disebut Yenti seolah menjadi ajang adu lempar tanggung jawab dari tiga lembaga, yakni KPK, Kementerian Keuangan, dan PPATK.

"Memang sekarang yang terjadi seperti saling lempar tanggung jawab antara KPK kemudian Kementerian Keuangan, yaitu Irjen-nya dan juga klaim dari PPATK," kata Yenti.

Menurut Yenti, hal ini tidak seharusnya terjadi. Dia pun mengingatkan KPK bahwa kasus tersebut harus tetap diungkapkan secara terbuka kepada publik.

"Karena ini mengganggu sekali dan jangan sampai tidak diungkap, berapa pun harus diungkap," kata Yenti.

3. Kasus penganiayaan David buka kotak pandora LHKPN

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus penganiayaan berat yang menimpa anak pengurus GP Ansor, Crystalino David Ozora berdampak pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. Kasus ini tanpa disangka malah menjadi pembuka kotak pandora LHKPN.

Gaya hidup mewah Mario, anak dari Rafael, menjadi sorotan publik yang memantik warganet gencar mencari tahu latar belakang Mario hingga mengulik habis LHKPN Rafael. Ini bermula dari pengamatan warganet terhadap sejumlah fasilitas mewah yang dipamerkan Mario, ternyata tidak dilaporkan oleh Rafael dalam LHKPN terbarunya.

Bahkan, salah satu pengguna Twitter mempertanyakan masih banyaknya penyelengara negara di lingkungan Kemenkeu yang belum menyampaikan LHKPN.

"Dalam web elhkpn.kpk.go.id tertulis dari 32.192 penyelenggara negara di @KemenkeuRI yg wajib lapor, baru 16.157 (52 persen) yang telah lapor, dan masih 16.035 (48 persen) yang belum lapor," cuit pengguna Twitter dengan nama emerson_yuntho.

Editorial Team