KPK Buka Suara Perjalanan Penyelidikan Rekening Gendut Rafael Alun

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara mengenai perjalanan penyidikan rekening gendut milik pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan pihaknya telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk menganalisis transaksi keuangan Rafael pada 2011 dan baru diserahkan pada 2013.
“Inisiasinya inquiry dari KPK bukan dari PPATK yang memberikan kepada KPK, tapi KPK yang meminta pada 2011,” katanya dalam program Ngobrol Seru Kasus Harta Pejabat Pajak dan Pemberantasan Korupsi by IDN Times, Senin (27/2/2023).
1. Transaksi keuangan Rafael dari 1998-2010 sudah dilaporkan ke KPK pada 2013

Ghufron menjelaskan, pada 2013 KPK menerima laporan transaksi keuangan Rafael yang terekam sejak 1998-2010. Namun, dia mengatakan, pada saat itu, Rafael belum menjadi subjek hukum kewenangan KPK, sebab bukan merupakan pejabat negara yang wajib lapor LHKPN.
Makanya, kata Ghufron, penyelidikan transaksi keuangan Rafael pada tahun tersebut dilimpahkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Kejaksaan.
“Makanya kita serahkan kepada Irjen Kemenkeu dan Kejaksaan. Jadi laporan LHA diserahkan ke Kejaksaan karena bukan subjek kewenangan KPK,” kata dia.
2. KPK selidiki lagi rekening Rafael pada 2016 terkait Handang Soekarno

Selanjutnya, Ghufron mengatakan, Rafael baru menjadi pejabat yang wajib melaporkan LHKPN pada 2016. Pada saat itu, KPK sempat menghubungkan rekening Rafael dengan Handang Soekarno yang tertangkap tangan pada November 2016.
Tetapi, KPK kesulitan menghubungkan alur transaksi dalam rekening ayah Mario Dandy Satrio itu.
“Tahun 2016 sudah mengonekan antara transaksi yang mencurigakan pada saudara Handang Soekarno di Jakarta, sementara Rafael 2016 masih menjabat di Surabaya kita cari koneksinya untuk kemudian kita hubungkan karena proporsisinya berbeda, maka tidak kami dapatkan,” ucap dia.
3. Ungkap tabir kelakuan 'nakal' pejabat pajak

Kasus penganiyaan yang dilakukan Mario ini juga berhasil mengungkap tabir ‘kenakalan' penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga menjadi sorotan publik.
Hingga 23 Februari 2022, dari 32.191 pegawai yang wajib lapor harta kekayaannya baru 56,87 persen atau 18.306 penyelenggara negara yang menyampaikan LHKPN.
Dengan demikian, masih ada 43,13 persen atau 13.885 penyelenggara negara di Kemenkeu yang belum melaporkan LHKPN, berdasarkan data e-Announcement LHKPN Kemenkeu.