Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PNS Tak Lapor LHKPN Bakal Kena Sanksi, Ini Aturannya

(Ilustrasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) elhkpn.kpk.go.id
(Ilustrasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) elhkpn.kpk.go.id

Jakarta, IDN Times - Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib melaporkan harta kekayaanya kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika PNS tak melaporkan hartanya, maka akan dikenakan sanksi sedang hingga berat. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021.

"PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 4 huruf e pada PP tersebut.

Selain kewajiban melaporkan harta kekayaan, adapula delapan kewajiban lainnya yang memang harus dipenuhi oleh PNS.

1. Jenis sanksi bagi PNS tak lapor harta kekayaan

Ilustrasi ASN (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)
Ilustrasi ASN (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Lebih lanjut, dalam pasal 8 PP tersebut, dijelaskan terdapat beberapa jenis sanksi bagi PNS yang tidak melaporkan harta kekayaannya, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

"PNS tidak menaaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 hingga pasal 5 akan dijatuhi hukuman disiplin," tuturnya.

Adapun tingkat hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.

2. Hukuman terberat penurunan jabatan

ilustrasi kenaikan gaji (Pixabay.com)
ilustrasi kenaikan gaji (Pixabay.com)

Kemudian hukuman disiplin sedang antara lain, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan, dan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Sedangkan hukuman disiplin berat yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

"Merujuk PP 94/2021, sanksi sedang dapat diberikan kepada pejabat administrator dan pejabat fungsional yang tak melaporkan harta kekayaan," bunyi bield tersebut.

3. Presiden bisa memberi sanksi ke pejabat tinggi yang tak lapor harta

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara sanksi berat bisa dijatuhkan kepada pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang tak melaporkan harta kekayaannya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c.

Dalam pasal 16 disebutkan pejabat yang berwenang untuk menghukum yakni Presiden, Pejabat Pembina Kepegawaian, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat lain yang setara.

Selain itu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat lain yang setara, Pejabat Administrator atau pejabat lain yang setara; dan Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang setara.

"Keputusan hukuman disiplin berlaku pada hari ke-15 sejak diterima dan keputusan hukuman disiplin yang diajukan upaya administratif berlaku sesuai dengan keputusan upaya administratifnya," jelas Pasal 38 ayat 1 dan 2.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us