Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wapres terpilih, Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Larasati Rey)

Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyayangkan ditundanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan PDIP terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024.

Putusan terhadap gugatan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu awalnya akan diumumkan pada Kamis (10/10/2024). Namun secara mengejutkan ditunda menjadi Kamis, 24 Oktober 2024. Artinya pembacaan putusan dilaksanakan usai Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai wakil presiden. Putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu dilantik pada 20 Oktober 2024.

"Saya tidak tahu persis ya kebenaran soal penundaan itu, termasuk apakah hakimnya sakit. Tapi memang penundaan ini cukup disayangkan apalagi perkara ini akan dibacakan putusannya setelah pelantikan persiden. Dengan demikian akan timbul perbedaan atau konsekuensi yang berbeda kalau kemudian putusannya dibaca sebelum 20 Oktober dan setelah 20 Oktober," kata Feri dalam acara Gen Z Memilih by IDN Times.

1. Konsekuensi jika putusan dikabulkan dan dibacakan sebelum Gibran dilantik

Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Gibran Rakabuming Raka saat uji coba makan bergizi gratis di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (dok. IDN Times/Istimewa)

Feri menjelaskan, sebenarnya apabila Putusan PTUN itu dikabulkan dan dibacakan sebelum 20 Oktober 2024, maka konsekuensinya Gibran bisa dibatalkan pelantikannya. Sebab, hal tersebut sebagai putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap.

"Memang ini konsekuensi kalau Gibran secara legowo menerima putusan pengadilan tingkat pertama tata usaha negara. Tapi kalau dia kemudian melakukan banding, lain lagi ceritanya, dia akan tetap dilantik sampai putusan banding dibacakan atau kemudian dia menerima putusan itu tidak mengajukan proses di tingkat peradilan berikutnya. Ini juga memang agak panjang berbelit-belit dan bertele-tele," ucapnya.

Bertele-telenya proses ini disebabkan proses penyelenggaraan pemilih yang juga punya masalah serius sehingga kemudian berkonsekuensi dengan proses pelantikan dan putusan yang akan datang.

2. Konsekuensi jika dikabulkan, dibacakan setelah pelantikan Gibran

Editorial Team

Tonton lebih seru di