Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyayangkan ditundanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan PDIP terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024.
Putusan terhadap gugatan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu awalnya akan diumumkan pada Kamis (10/10/2024). Namun secara mengejutkan ditunda menjadi Kamis, 24 Oktober 2024. Artinya pembacaan putusan dilaksanakan usai Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai wakil presiden. Putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu dilantik pada 20 Oktober 2024.
"Saya tidak tahu persis ya kebenaran soal penundaan itu, termasuk apakah hakimnya sakit. Tapi memang penundaan ini cukup disayangkan apalagi perkara ini akan dibacakan putusannya setelah pelantikan persiden. Dengan demikian akan timbul perbedaan atau konsekuensi yang berbeda kalau kemudian putusannya dibaca sebelum 20 Oktober dan setelah 20 Oktober," kata Feri dalam acara Gen Z Memilih by IDN Times.