Putusan PTUN Gibran Ditunda, PDIP: Semoga Hakim Cepat Sembuh

Jakarta, IDN Times - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional. Ronny Talapessy, merespons santai penundaan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan partainya terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden 2024.
Seharusnya, putusan PTUN Gibran digelar pada hari ini, Kamis (10/10/2024), pukul 13.00 WIB melalui e-court. Namun, putusan PTUN Gibran ditunda karena ketua majelis hakim sakit.
"Karena penundaan ini alasannya ketua majelisnya sedang sakit, maka kita doakan agar cepat sembuh," ujar Ronny dalam keterangannya.
1. PDIP yakin gugatannya memiliki fakta hukum yang kuat

Dalam kesempatan itu, PDI Perjuangan yakin gugatan partainya memiliki fakta-fakta hukum yang kuat. Oleh karena itu, Ronny yakin tak masalah meski sidang putusan PTUN Gibran baru akan kembali digelar pada 24 Oktober 2024.
"Saya harap majelis hakimnya dalam membuat putusan tetap berpegang pada 3 hal, keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Ketigal hal ini menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan ketika majelis hakim membuat putusan," kata dia.
2. Sidang putusan PTUN Gibran ditunda hingga 24 Oktober 2024

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelumnya menunda pembacaan putusan gugatan PDI Perjuangan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden (Cawapres) 2024).
Ketua Tim Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, mengatakan penundaan itu karena ketua majelis hakimnya sakit.
"Ya, betul, sidang ditunda tanggal 24 Oktober 2024, dikarenakan ketua majelisnya sakit," ujar Gayus kepada IDN Times, Kamis (10/10/2024).
3. Putusan PTUN Jakarta seharusnya dilakukan Kamis (10/10/2024)

Putusan seharusnya disampaikan PTUN Jakarta secara daring melalui e-court pada Kamis (10/10/2024), pukul 13.00 WIB. Gugatan yang diajukan PDIP terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
PDI Perjuangan melayangkan gugatan karena KPU dianggap melakukan tindakan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
PDIP berpendapat, KPU telah melanggar aturan dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.