Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara, Radian Syam, mengatakan bahwa keputusan Bahlil Lahadalia untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejumlah perusahaan tidak melangar aturan dan tidak bisa disebut sebagai kepentingan individu semata.
Sebab, kapasitas Bahlil saat mencabut IUP adalah sebagai Ketua Satuan Tugas Penataan Lahan dan Investasi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022, bukan sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Langkah Bahlil merupakan tindak lanjut dari keputusan satgas, bukan keputusan individu dari Menteri Investasi,” kata Rahadian, merujuk pada satgas yang komposisinya lintas sektor atau kementerian, dikutip dari keterangan tertulisnya pada Jumat (8/3/2024).