Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Center for Education Regulations and Develpoment Analysis, Indra Charismiadji mengatakan semua yang dilakukan pemerintah dalam bidang pendidikan tidak taat konstitusi.
Indra menjelaskan, dalam Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengamanatkan bahwa setiap warga Indonesia berhak mendapatkan pendidikan. Buktinya, dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB), anak-anak yang mau sekolah masih harus diseleksi oleh pihak sekolah.
“Padahal mereka berhak untuk mendapatkan pendidikan,” ujar Indra saat dihubungi, IDN Times, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Selain itu, Indra menuturkan, di dalam pasal 31 ayat 2 UUD 1945 juga disebutkan setiap warga negara wajib mendapatkan pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Lalu, Pasal 31 ayat 3 UUD 1945 mengatakan pemerintah harus mengupayakan satu sistem pendidikan nasional.
“Sekarang ini multisistem antara sentralisasi dan disentralisasi. Itu saja sudah dua sistem. Kemendikbudnya disentralisasi, kemenagnya sentralisasi. Terlepas masing-masing ada positif dan negatif tapi bukan mana yang terbaik tapi konstitusi kita memerintahkan satu sistem pendidikan nasional bukan multi sistem,” tutur dia.