Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi senyum optimis. (pexels.com/Andrea Piacquadio)
ilustrasi senyum optimis. (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Center for Education Regulations and Develpoment Analysis, Indra Charismiadji mengatakan semua yang dilakukan pemerintah dalam bidang pendidikan tidak taat konstitusi.

Indra menjelaskan, dalam Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengamanatkan bahwa setiap warga Indonesia berhak mendapatkan pendidikan. Buktinya, dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB), anak-anak yang mau sekolah masih harus diseleksi oleh pihak sekolah.

“Padahal mereka berhak untuk mendapatkan pendidikan,” ujar Indra saat dihubungi, IDN Times, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Selain itu, Indra menuturkan, di dalam pasal 31 ayat 2 UUD 1945 juga disebutkan setiap warga negara wajib mendapatkan pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Lalu, Pasal 31 ayat 3 UUD 1945  mengatakan pemerintah harus mengupayakan satu sistem pendidikan nasional.

“Sekarang ini multisistem antara sentralisasi dan disentralisasi. Itu saja sudah dua sistem. Kemendikbudnya disentralisasi, kemenagnya sentralisasi. Terlepas masing-masing ada positif dan negatif tapi bukan mana yang terbaik tapi konstitusi kita memerintahkan satu sistem pendidikan nasional bukan multi sistem,” tutur dia.

1. Pakar turut soroti anggaran pembangunan sekolah

Ilustrasi mahasiswa lulus kuliah (pexels.com/olia danilevich)

Lebih jauh, Indra juga menyoroti soal alokasi angaran pendidikan. Dia mengatakan, anggaran membangun sekolah diserahkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang pengawasannya berada di Komisi V DPR RI.

Menurut dia, bila anggaran itu dimaksimalkan untuk pembangunan sekolah maka masyarakat tidak akan mengeluhkan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB).

“Apakah benar dibangun sekolah? Karena kalau dibangun sekolah kenapa PPDB zonasi masih ribut terus,” kata dia.

2. Alokasi anggaran pendidikan untuk sekolah kedinasan melanggar UU

unsplash.com/Syahrul Alamsyah Wahid

Indra juga mengkritik mengenai pengalokasian anggaran pendidikan terhadap kementerian yang memiliki sekolah kedinasan. Menurut dia, kebijakan ini sudah melanggar terhadap pasal 49 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang sistem pendidikan nasional (sisdiknas).

Karena itu, menurut Indra tidak heran bila mutu pendidikan di Indonesia saat ini masih yang paling rendah bilah dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia.

“Jadi ini memang sudah saat yang tepat untuk urusan pendidikan dikembalikan minimal kita taat konstitusi, kita mengikuti apa yang menjadi amanat konstitusi,” kata dia.

3. DPR terima laporan anggaran pendidikan digunakan bangun jalan-jembatan

Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf saat Rapat Audiensi dengan Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia. (Dok. Parlementaria)

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mendapat laporan tentang penggunaan anggaran pendidikan di daerah yang digunakan untuk perbaikan jalan dan jembatan.

Ketua Panja Pembiayaan Pendidikan itu mengatakan, anggaran pendidikan yang ditransfer ke daerah perlu diaudit supaya peruntukannya jelas.

“Hal ini harus diaudit karena peruntukan anggaran pendidikan harus jelas,” ujarnya.

“Tujuan dari anggaran pendidikan bukanlah untuk membangun infrastruktur seperti jalan, tetapi untuk memastikan siswa menjadi cerdas dan paham, serta melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya dan meningkatkan grade siswa sesuai dengan perkembangan zaman,” lanjutnya.

Editorial Team