Jakarta, IDN Times - Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra, menilai kebijakan penghapusan karantina wajib bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) merupakan kebijakan coba-coba yang berisiko dan tidak tepat. Ia mengatakan sangat tidak masuk akal masih menerapkan kebijakan yang bersifat coba-coba dan bukan pencegahan.
"Karantina itu bagian dari konsep yang paling dasar dalam penanganan wabah, karena setiap ada penyakit menular dan mewabah maka cara karantina inilah (untuk membendungnya)," ungkap Hermawan ketika dihubungi IDN Times melalui telepon, Senin, 7 Maret 2022.
Hermawan mengatakan kebijakan karantina untuk menangani wabah, tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Di sana tertulis semua langkah untuk menangani wabah.
"Mulai dari karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah, hingga pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Karantina itu tidak hanya mencegah wabah di antarnegara ya, tetapi juga bisa diterapkan untuk mencegah penyakit antarwilayah dan dapat diterapkan sebagai konsep dasar. Kalau karantina ditiadakan, maka itu kebijakan yang coba-coba," ujar dia.
Hermawan juga merespons kebijakan pemerintah yang mulai menghapus kewajiban karantina bagi PPLN, termasuk turis asing yang masuk ke Bali. Uji coba penghapusan karantina di Bali dimulai pada 7 Maret. Bila berhasil, maka penghapusan kewajiban karantina bakal diterapkan di seluruh provinsi di Tanah Air pada 1 April 2022.
Apakah pemerintah tidak takut penghapusan karantina bisa memicu peningkatan kasus impor COVID-19?