Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa mengungkapkan strategi partainya untuk menggaet pemilih pada Pemilu, 14 Februari lalu. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan menghidupkan kembali sosok Presiden ke-2 RI Soeharto dengan menggunakan teknologi deepfake Artificial Intelligence (AI).
Pakar Riset Siber sekaligus Ketua Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha mengungkapkan, tindakan ini memang punya konsekuensi hukum.
Meskipun UU ITE mengatur beberapa aspek terkait konten online, pada kasus ini, Pratama mengungkap video deepfake Soeharto yang dibuat Golkar tidak melanggar pasal-pasal terkait ujaran kebencian, SARA, atau pencemaran nama baik.
“Namun pada kasus video hasil deepfake yang diunggah oleh Erwin Aksa tersebut tidak mengandung ujaran kebencian, hasutan terkait isu SARA serta muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik serta pemerasan dan pengancaman,” kata Pratama kepada IDN Times dikutip Senin (3/4/2024).