Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan uang Rp13.255.244.538.149 (Rp13 triliun) terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit kepada negara pada Senin (20/10/2025).
Uang tersebut secara simbolis diserahkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pantauan IDN Times di lokasi, sebanyak Rp2,4 triliun dari Rp13 triliun itu dipajang di lokasi konferensi pers di Gedung Kejagung. Uang dengan pecahan Rp100 ribu terlihat ditumpuk hingga menggunung setinggi 2 meter.
Pamer barang bukti korupsi uang mulai dari ratusan juta hingga triliunan rupiah saat ini telah menjadi satu hal biasa dilakukan oleh pihak kepolisian, Kejaksaan Agung, dan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ahli Hukum sekaligus Mantan Wakil Ketua KPK, Chandra Hamzah pun memberikan pendapatnya terkait fenomena tersebut. Dalam program Ngobrol Seru by IDN Times bersama Uni Lubis, Chandra mengatakan, penegakan hukum belakangan ini tak ubahnya pertunjukkan atau entertainment yang tidak sejalan dengan tujuan penegakan hukum.
Menurut Chandra, tujuan penegakan hukum bukanlah dengan memamerkan bukti uang hasil korupsi di depan publik, melainkan untuk memberikan kedamaian hidup antarpribadi supaya kehidupan tetap berjalan dengan damai.
"Penunjukkan barang bukti uang itu, itu bukan uang hasil kejahatan, itu bukan barang bukti karena uang itu bukan dari hasil menyita dari si tersangka korupsi. Ya uang itu dipinjam dari bank lah diambil, yang di situ adalah rekening banknya bukan uangnya. Barang bukti itu mesti fisik barang yang digunakan untuk kejahatan. Mungkin sebagian orang menganggap itu adalah menunjukkan keseriusan," tutur Chandra, dikutip Senin (20/10/2025).