Penampakan Sebagian Uang Korupsi CPO Rp13 Triliun Setinggi 2 Meter

- Kejaksaan Agung menyerahkan uang Rp13 triliun terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit kepada pemerintah.
- Uang sebanyak Rp2 triliun dipajang di lokasi konferensi pers di Gedung Kejagung, setinggi dua meter, yang merupakan titipan dari tiga korporasi yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
- Pihak korporasi dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp17,7 triliun, dengan PT Wilmar Group membayarkan uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun, PT Musim Mas sebesar Rp4,89 triliun, dan PT Nagamas Palmoil L
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang Rp13.255.244.538.149 (Rp13 triliun) terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit kepada pemerintah pada Senin (20/10/2025).
Pantauan IDN Times di lokasi, sebanyak Rp2 triliun dari Rp13 triliun itu dipajang di lokasi konferensi pers di Gedung Kejagung. Uang dengan pecahan Rp100 ribu terlihat ditumpuk hingga menggunung setinggi dua meter.
Uang yang diselimuti plastik transparan itu juga ditumpuk di samping mimbar. Rencananya, Presiden Prabowo Subianto nantinya bakal hadir menyaksikan penyerahan uang dari Kejagung ke negara.
Sebelumnya, Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno mengatakan uang itu merupakan titipan dari tiga korporasi yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
“Uang titipan tiga group korporasi total sebesar Rp13 triliun yang sudah disita, Senin diserahkan ke negara,” kata Sutikno saat dihubungi, Minggu (19/10).
Sedangkan sisanya Rp4 triliun masih ditagihkan kepada Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
“Atau kalau tidak dibayar maka barang bukti kedua group tersebut dilelang,” ujarnya.
Secara keseluruhan, pihak korporasi dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp17,7 triliun. Majelis hakim menghukum PT Wilmar Group untuk membayarkan uang pengganti dengan nilai Rp11.880.351.801.176,11 (Rp11,8 triliun).
Sebelumnya, kasasi diputus, Wilmar sudah lebih dahulu menyerahkan uang senilai Rp 11,8 triliun ke Kejaksaan Agung pada 17 Juni 2025.
Perusahaan PT Musim Mas dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 4.890.938.943.794,08 (Rp4,89 triliun).
Sejauh ini, PT Musim Mas Group telah menyerahkan uang senilai Rp1.188.461.774.662,2 (1,1 triliun) kepada Kejaksaan Agung.
Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim menghukum anak perusahaan PT Permata Hijau Group, PT Nagamas Palmoil Lestari, untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp937,5 miliar.
Sejauh ini, PT Nagamas Palmoil Lestari telah menyerahkan uang senilai Rp186.430.960.865,26 kepada Kejaksaan Agung.