Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengatakan partainya akan memberikan bantuan hukum bagi Gubernur Jambi Zumi Zola yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Zumi menerima uang senilai Rp 6 miliar.
Eddy mengaku tidak yakin Zumi berbuat korupsi karena rekam jejaknya selama jadi pemimpin daerah tergolong bersih.
"Kami secara internal percaya pada kejujuran dan integritas. Sehingga, sebelum ada proses ketok palu (majelis hakim) maka kami masih menjunjung azas praduga tidak bersalah," ujar Eddy ketika berbicara kepada media Selasa (6/02) di Jakarta.
Baca: KPK Resmi Tetapkan Zumi Zola Sebagai Tersangka Kasus Suap
Lalu, bagaimana nasib Zumi ke depannya?