Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Freddy Ardianzah mengatakan TNI siap untuk memberikan keterangan pada pengujian materiil Undang-Undang nomor 3 tahun 2025 mengenai TNI di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 Oktober 2025. Meski begitu, kehadiran Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto menyesuaikan dengan agenda negara yang ada. Pemanggilan Jenderal Agus untuk pengujian materiil perkara yang terdaftar 68 dan 92/PUU-XXIII/2025.
"Terkait agenda sidang tersebut, kehadiran Panglima TNI akan menyesuaikan dengan agenda resmi negara dan koordinasi antara pemerintah dengan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Freddy ketika dihubungi pada Senin (13/10/2025).
"Pada prinsipnya, TNI siap memberikan keterangan sesuai kebutuhan dan undangan resmi dari MK, baik yang secara langsung maupun perwakilan yang ditunjuk sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tutur dia.
Sebelumnya, kehadiran Jenderal Agus dibutuhkan keterangannya sebagai pihak terkait. Perkara nomor 68/PUU-XXIII/2025 mendalilkan Pasal 47 ayat (2) UU TNI disinyalir dapat berdampak pada penyalahgunaan kekuasaan atas pengangkatan prajurit TNI pada jabatan-jabatan strategis di dalam pemerintahan. Sedangkan, perkara nomor 92/PUU-XXIII/2025 mendalilkan Pasal 53 ayat 4 UU TNI berpotensi membuka penyalahgunaan wewenang eksekutif.