Jakarta, IDN Times - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa angkat suara mengenai penunjukkan Mayor Jenderal TNI Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam Jaya. Andika menilai, rekam jejak Untung di masa lalu tidak terlalu dipermasalahkan karena jenderal bintang dua itu sudah selesai menjalani hukuman bui selama 30 bulan.
Pada 2000 lalu, Untung dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Militer. Ia dan 10 rekannya terbukti telah melakukan penculikan terhadap aktivis prodemokrasi pada periode 1997 hingga 1998.
"Sebetulnya kan untuk Pangdam Jaya kalau dari segi hukum, dia kan sudah menjalani apa yang ketika itu diputuskan oleh pengadilan," ungkap Andika di Mako Rindam Jaya III Siliwangi, Kota Bandung, Rabu (12/1/2022).
"Sudah diputuskan (bersalah) dan berkekuatan hukum tetap (putusannya). Vonis itu juga sudah dijalani," kata dia lagi.
Karena itu, kata Andika, sudah tidak ada lagi persoalan yang menyangkut Mayjen Untung. "Jadi, secara hukum tidak ada lagi (yang dipermasalahkan). Kan mereka ketika itu sudah mendapatkan hukuman," ujarnya.
Mayjen Untung bisa tetap berkarier di TNI meski menyandang status mantan narapidana, lantaran Mahkamah Militer di tingkat banding menganulir vonis agar ia dipecat dari institusi militer itu. Sehingga, Untung masih dapat berkarier di TNI dan menduduki berbagai jabatan strategis.
Apakah rekam jejak prajurit TNI di masa lalu tidak dijadikan pertimbangan oleh Andika sebelum menunjuk Untung sebagai Pangdam Jaya?
