Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pestalgbt.png
Pesta LGBT di Puncak Bogor, Senin (23/6/2025).(Tiktok).

Intinya sih...

  • Polisi tangkap 75 orang, mayoritas priaPenggerebekan dilakukan setelah laporan masyarakat. Mereka berasal dari berbagai wilayah, terutama Jabodetabek.

  • Acara bertema waria: ada kontes Lip-sync dan tariPesta dianggap sebagai "family gathering" dengan aktivitas kontes bertema waria yang tidak biasa.

  • Terancam hukuman maksimal 15 tahun penjaraPelanggaran Undang-undang Pornografi dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara.

Bogor, IDN Times – Sebuah pesta yang diduga bertema LGBT di sebuah vila kawasan Megamendung, Puncak, Bogor, digerebek polisi pada Minggu (22/6/2025) dini hari. 

Acara yang disebut sebagai "family gathering" ini menyedot perhatian publik setelah diketahui berisi aktivitas kontes bertema waria dan sejumlah barang bukti mencurigakan. 

Dalam penggerebekan, polisi menemukan beberapa barang yang menjadi perhatian. Termasuk satu bilah pedang yang diakui sebagai properti pertunjukan, serta beberapa alat kontrasepsi dan obat-obatan.

“Kami temukan satu bilah pedang untuk pertunjukan tari, empat alat kontrasepsi baru, serta beberapa vitamin dan obat-obatan yang masih kami identifikasi,” Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, saat konferensi pers, Selasa (24/6/2025).

1. Polisi tangkap 75 orang, mayoritas pria

Pesta LGBT di Puncak Bogor, Senin (23/6/2025).(Tiktok).

Penggerebekan dilakukan oleh Polres Bogor bersama Polsek Megamendung setelah mendapat laporan masyarakat.

“Kami tiba di lokasi pada pukul 00:30 dini hari dan mengamankan 75 orang, terdiri dari 74 laki-laki dan satu perempuan,” ujar AKP Teguh Kumara. 

Mereka diketahui berasal dari berbagai wilayah, terutama Jabodetabek, namun ada juga yang berasal dari luar daerah.

2. Acara bertema waria: ada kontes Lip-sync dan tari

Pesta LGBT di Puncak Bogor, Senin (23/6/2025).(Tiktok).

Pesta tersebut dikemas dalam format "family gathering", namun dengan aktivitas yang berbeda dari biasanya. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan selebaran digital yang mengundang peserta untuk mengikuti kontes bertema waria.

“Flyer yang beredar di media sosial mengajak untuk kontes lip-sync, dancing, dan singing. Pemenang akan dipilih dalam acara tersebut,” terang Teguh.

3. Terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Meskipun awalnya para peserta sempat dipulangkan untuk pemeriksaan lanjutan, kasus ini kini naik ke tahap penyidikan. Polisi menetapkan pasal dugaan pelanggaran Undang-undang Pornografi.

“Kami sangkakan dengan pasal 33 dan 295 UU Pornografi. Ancaman hukumannya paling rendah 2 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Teguh.

Penyelidikan masih berlanjut, termasuk pemeriksaan terhadap panitia acara. Hingga saat ini, polisi menegaskan tidak ada izin resmi acara tersebut dari pihak kepolisian.



Editorial Team