Jakarta, IDN Times - Partai Buruh hari ini bakal melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugataan itu dilayangkan terkait Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Buruh yang disebut dengan Komite Eksekutif atau Executive Committee (EXCO) Partai Buruh akan menyerahkan Permohonan Judicial Review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ke MK," kata Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Pemilu Partai Buruh, Said Salahudin, dalam keterangan tertulis, Senin (25/7/2022).