BGN Era Dadan Tinggalkan Tunggakan yang Belum Dibayarkan Rp1,6 Triliun

- Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengungkapkan adanya tunggakan ke pihak ketiga senilai Rp1,6 triliun dari masa kepemimpinan Dadan Hindayana yang belum dibayarkan meski kegiatan telah selesai.
- Tunggakan tersebut akan dibayarkan melalui mekanisme DIPA 2026 setelah dilakukan revisi anggaran bersama DJA serta pemeriksaan oleh KPA, inspektorat, dan BPKP.
- Setelah peninjauan ulang neraca per 31 Desember 2025, nilai utang yang diakui turun menjadi Rp870 miliar sementara sisa Rp743 miliar belum diakui sebagai utang oleh Kementerian Keuangan.
Jakarta, IDN Times - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari mengungkapkan di dalam laporan keuangan 2025 menunjukkan adanya tunggakan ke pihak ketiga senilai Rp1,6 triliun. Kegiatan terkait BGN sudah selesai dilaksanakan namun tagihannya belum dibayarkan. Hal tersebut terjadi ketika BGN masih dipimpin Dadan Hindayana.
"Tunggakan tahun 2025 ada Rp1,6 triliun. Yang sudah selesai dilaksanakan maksudnya kegiatannya sudah selesai dilaksanakan namun belum dibayarkan. Akan dibayarkan dengan mekanisme tunggakan lewat DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) 2026. Ini yang sedang kami lakukan dengan melakukan revisi-revisi anggaran dengan DJA (Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu)," ungkap Agustina di dalam rapat dengan komisi IX DPR pada Jumat (17/7/2026) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Namun, sebelum dibayarkan, kata Agustina, ada nilai tunggakan yang harus diteliti lebih lanjut oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Lantaran hal tersebut, Agustina meminta maaf kepada pihak ketiga yang belum dibayar tagihannya.
Meski begitu, berdasarkan neraca per 31 Desember 2025, yang diakui sebagai utang pihak ketiga usai ditinjau ulang dari semula Rp1,6 triliun menjadi hanya Rp870.496.364.119.
"Karena ada potensi tagihannya mengalami kenaikan atau penurunan. Artinya, dulu mungkin ditagihnya sejumlah 100, tetapi setelah kami lihat, jumlahnya ada yang di bawah itu atau di atas itu. Sehingga, ada proses adjustment," tutur dia.
Sementara, sisa tagihan pihak ketiga senilai Rp743.310.369.566 belum diyakini oleh Kementerian Keuangan sebagai utang. "Karena dianggap belum memenuhi kualifikasi dan dianggap sebagai utang pihak ketiga," katanya.
Di dalam rapat itu, terlihat Agustina yang mewakili BGN untuk rapat bersama komisi IX DPR RI. Ketua BGN, Nanik S. Deyang absen lantaran dalam kondisi tak sehat.






















