Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Partai Garuda Bantah Gugat Batas Usia ke MA Demi Kepentingan Kaesang

Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana bersama Sekjen Partai Garuda Yohanna Murtika, saat penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Halaman KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww)
Intinya sih...
- Partai Garuda membantah alasan gugatan terkait batas usia calon kepala daerah ke MA demi kepentingan politik Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Partai Garuda dan MA berdalih gugatan tersebut untuk regenerasi kepemimpinan di dunia politik agar anak muda diberi kesempatan yang sama. MA memutuskan mengubah aturan batas minimal usia kepala daerah hanya dalam waktu tiga hari setelah disidangkan.
Jakarta, IDN Times - Partai Garuda menepis alasan mereka menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2020, mengenai batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur ke Mahkamah Agung (MA), demi kepentingan politik putra bungsu Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Kaesang Pangarep, jelang Pilkada Jakarta 2024. Mereka berdalih agar ada regenerasi kepemimpinan di dunia politik.
Diketahui, alasan serupa juga pernah dilakukan Almas Tsaqibbirru, ketika menggugat batas usia capres dan calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) jelang Pilpres 2024.
Topics
Editorial Team
EditorSanti Dewi
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us