Jakarta, IDN Times - Partai Garuda menepis alasan mereka menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2020, mengenai batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur ke Mahkamah Agung (MA), demi kepentingan politik putra bungsu Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Kaesang Pangarep, jelang Pilkada Jakarta 2024. Mereka berdalih agar ada regenerasi kepemimpinan di dunia politik.
Diketahui, alasan serupa juga pernah dilakukan Almas Tsaqibbirru, ketika menggugat batas usia capres dan calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) jelang Pilpres 2024.
"Ini untuk Indonesia ke depan. Diisi oleh para generasi muda," ujar Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, ketika dikonfirmasi, Jumat (31/5/2024).
Teddy menegaskan gugatan soal batas usia yang diajukan tersebut tidak semata-mata demi kepentingan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep. Apalagi, nama Kaesang kini sedang digadang-gadang mendampingi Budi Djiwandono di Pilkada Jakarta.
"(Gugatan) untuk semua. Bukan hanya demi Mas Kaesang. Ini kan juga sama ketika kami melakukan gugatan ke MK terkait batas umur capres dan cawapres. Ketika itu seolah-olah diarahkan hanya untuk Mas Gibran," tutur dia.
Teddy berdalih, Pilkada 2024 dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Sehingga tuduhan bahwa gugatan itu diajukan Partai Garuda demi kepentingan Kaesang, tidak masuk akal.