Profil Ahmad Ridha, Ketum Garuda yang Gugat Usia Kepala Daerah ke MA

- MA mengabulkan gugatan terkait usia minimum calon kepala daerah. Ridha yang merupakan adik kandung dari elite Gerindra, Ahmad Riza Patria, memiliki pengalaman sebagai jurnalis dan pernah aktif di ormas KNPI.
Jakarta, IDN Times - Putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai perubahan batas usia minimum calon kepala daerah Rabu, 29 Mei 2024, mengejutkan publik. Gugatan yang dianggap politis ini diajukan Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Garuda.
Dalam situs resmi MA, Ridha tertulis sebagai penggugat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 4 ayat (1) bahwa usia minimum sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah 30 tahun.
Pada Pilpres 2024, Partai Garuda mendukung paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Bahkan, Ridha juga merupakan adik kandung dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta, yang juga mantan Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria. Hal itu juga pernah diakui Riza pada 2018.
"Memang kebetulan adik saya itu. Ya, kan biasa saja, biasa. Dalam satu keluarga beda partai kan boleh," ujar Riza, kepada media.
Putusan nomor 23 P/HUM/2024 diputuskan dalam waktu singkat oleh hakim agung di MA. Mereka hanya butuh waktu tiga hari dan dilakukan dalam sidang tertutup.
"Menyatakan pasal 4 ayat (1) huruf d di PKPU RI nomor 9 tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU nomor 10 tahun 2016. Pasal itu tidak mempunya kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati, atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih," demikian isi putusan MA tersebut.
Berikut rekam jejak Ridha di dunia politik.
1. Pernah menjadi jurnalis dengan jabatan terakhir Presdir PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia

Ridha lahir pada 22 Januari 1972. Ia diketahui pernah menjabat presiden direktur pada perusahaan Lintas Technologies pada 2009.
Ia juga mantan seorang jurnalis. Pada 2014, ia dipercaya menjabat sebagai Presiden Direktur PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Ketika itu, TPI dimiliki anggota keluarga Cendana, Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut.
Ridha juga sempat melawan Hary Tanoesoedibjo dan mendukung Tutut, saat TPI menjadi rebutan kedua pengusaha itu.
Sementara, pada periode 2011 hingga 2014, Ridha juga aktif di ormas Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
2. Ahmad Ridha pernah nyaleg di level DPRD pada 2014 dari Partai Gerindra

Relasinya dengan Partai Gerindra cukup dekat. Ridha diketahui pernah maju sebagai caleg DPRD dapil Jakarta Timur pada 2014. Namun, ia gagal terpilih.
Dalam satu wawancara, Ridha tak membantah fakta pernah maju menjadi caleg dari Partai Gerindra. Namun, ia menegaskan, tidak pernah menjadi pengurus di partai berlambang burung Garuda tersebut.
"Saya pribadi pernah (maju nyaleg) dari Partai Gerindra. Itu memang tidak terbantahkan. Tapi, saya tidak pernah menjadi pengurus," kata Ridha pada 2018.
Ridha pun mengakui sempat memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerindra. Namun, lantaran gagal lolos sebagai caleg DPRD, Ridha memutuskan hengkang dari Gerindra.
"Kalau jadi caleg, ya biasa-biasa saja kalau pindah (partai). Yang pengurus saja bisa pindah (partai). Ada juga yang sudah jadi (ketua umum) dan pindah-pindah saja," tutur dia.
3. Ahmad Ridha dirikan Partai Garuda pada 2015

Ahmad Ridha kemudian mendeklarasikan partai lama yang di-rebranding yaitu Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda) pada 16 April 2015. Sebelumnya, Partai Garuda bernama Partai Kerakyatan Nasional.
Partai tersebut pernah mendaftarkan diri pada Pemilu 2009, tetapi tidak lolos dalam proses verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai Kerakyatan Nasional didirikan dibentuk mantan Ketua MPR/DPR, Harmoko.
Saat sudah menggunakan nama Partai Garuda, mereka mendaftar pada Pemilu 2019 dan lolos verifikasi. Ketika itu, Partai Garuda mendapatkan nomor urut enam.
Saat baru dikenalkan bernama Partai Garuda, sempat muncul isu bahwa parpol tersebut akan dijadikan sekoci oleh elite Gerindra, seandainya partai tersebut terpuruk pada Pemilu 2019. Apalagi ketika itu, posisi Prabowo Subianto masih menjadi oposisi pemerintahan Joko "Jokowi" Widodo.
"Tidak benar, Partai Garuda sekocinya Partai Gerindra. Itu isu liar," ujar politisi Partai Gerindra, Andre Rosiade pada 2018 lalu.
Ahmad Riza Patria pun membantah Gerindra ikut campur dalam proses pembentukan Partai Garuda. Menurut Riza, Partai Garuda dibentuk oleh anak-anak muda.
"Bukan buatan Gerindra. Gak ada hubungannya. Hampir semua pengurusnya kan bukan orang Gerindra," kata Riza pada 2018.