Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Budi Djiwandono Diduetkan dengan Kaesang, Serius Bakal Maju di DKI?

Poster berisi unggahan foto Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep. (www.instagram.com/@gerindra)

Jakarta, IDN Times - Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad kali ini mengunggah poster lainnya yang berpotensi diajukan ke Pilkada Jakarta 2024. Bila sebelumnya ia mengunggah foto Budi Djiwandono dan artis Raffi Ahmad, maka kini foto Budi dipasangkan dengan Kaesang Pangarep. 

Budi sendiri diketahui merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra dan keponakan Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Sedangkan, Kaesang adalah putra bungsu Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 

Bedanya kali ini poster tersebut tidak hanya diunggah di akun media sosial Dasco, melainkan juga akun Instagram resmi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Gerindra. 

"Budisatrio Djiwandono-Kaesang Pangarep for Jakarta 2024," demikian tulis Dasco di akun media sosialnya dan dikutip pada Rabu (29/5/2024) malam.

IDN Times coba mengonfirmasi kepada Dasco, apakah duet ini adalah kandidat resmi yang diajukan oleh Partai Gerindra. Namun, Dasco justru berseloroh apakah media penasaran dengan kebenaran duet tersebut. 

"Penasaran ya?" tulis Dasco melalui pesan pendek pada malam ini tanpa memberikan pernyataan yang lugas. 

1. Budi Djiwandono adalah salah satu kandidat yang disiapkan Gerindra di Pilkada

Komandan TKN Paslon Prabowo - Gibran, Budisatrio Djiwandono bersama istrinya Mila Gunawan (Instagram.com/@budidjiwandono)

Sementara, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani tak menampik bahwa pihaknya sedang menyiapkan Budi Djiwandono untuk maju dalam kontestasi Pilkada Jakarta 2024. Apalagi Budi adalah kader internal Gerindra. Muzani mengklaim Jakarta butuh sosok seperti Budi. 

"Ya, Budi Djiwandono adalah salah satu kandidat yang sedang kami matangkan untuk bisa memimpin daerah Jakarta. (calon gubernur) diperlukan sosok yang matang, memiliki visi perekonomian dan tingkat pergaulan yang bagus," ujar Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (29/5/2024). 

Ia menambahkan visi yang luas itu, kata Muzani, dimiliki oleh Budi lantaran ia duduk sebagai anggota DPR selama dua periode berturut-turut. 

"Budi Djiwandono adalah anggota parlemen dua periode. Kemudian, dia memiliki pergaulan yang cukup bagus dan punya visi ekonomi yang matang," tutur pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR itu. 

2. Partai Gerindra berkoalisi dengan PSI sudah bisa ajukan cagub

Perolehan kursi di DPRD Jakarta berdasarkan Pileg 2024. (IDN Times/Aditya Pradana)

Sementara, menurut ketentuan dari KPU, untuk bisa mengusung calon gubernur, maka partai politik minimal memiliki 22 kursi di DPRD Jakarta berdasarkan pemilu legislatif 2024. Partai Gerindra berhasil mendapatkan 14 kursi di DPRD Jakarta. Seandainya, Gerindra berkoalisi dengan PSI, maka sudah memenuhi syarat minimal untuk bisa mengajukan calon gubernur di Pilkada Jakarta. 

Ahmad Muzani pun mengakui pihaknya sudah berkomunikasi dengan partai lain untuk bisa mengusung Budi. Namun, ia enggan mengungkap partai-partai mana saja yang sudah diajak berbicara. 

"Sudah (komunikasi dengan partai lain). Tetapi saya cek dulu siapa saja," kata Muzani. 

3. Kaesang terhambat syarat administratif usia bila ingin maju jadi calon wakil gubernur

Syarat untuk maju sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta. (IDN Times/Aditya Pradana)

Sementara, syarat untuk maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur diatur di dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. Di dalam pasal 7 ayat (2e) tertulis calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal berusia 30 tahun.

"Calon gubernur dan calon wakil gubernur harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun untuk cagub dan cawagub. Serta 25 tahun calon bupati, calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota," demikian isi pasal tersebut. 

Sedangkan, bila Kaesang serius maju di Pilkada Jakarta, usianya pada 2024 ini baru 29 tahun. Artinya, ia tak memenuhi syarat administratif untuk bisa maju mendampingi Budi di Pilkada Jakarta. Salah satu opsi yang bisa ditempuh yaitu dengan mengajukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) agar dapat mengubah syarat tersebut di UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dwifantya Aquina
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us